Polres Lhokseumawe Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan, Libatkan Mantan Karyawan Dealer Sepmor

Redaksi Bara News

- Author

Sabtu, 9 September 2023 - 23:40 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, BARANEWS  – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor, Jum’at 8/9/2023.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, kepada media ini Jumat (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karna menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak Kepolisian selanjut puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” Ujar Kasat Reskrim

Baca Juga :  Polda Metro Terima 3 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi

Iptu Ibrahim mengatakan, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,”. Sambungnya.

Baca Juga :  Polisi kembali Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal, Ekskavator Diamankan

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rasyid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diperiksa Kasus SYL, Polisi: Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan
Saut Situmorang Sarankan Tersangka Firli Bahuri Langsung Ditahan
Meski Sudah Berdamai, 5 Oknum Wartawan Masih Ditahan di Polsek Ujung Batu
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa
Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah
Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat
Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa
DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:03 WIB

Muspika dan Pengulu Kute Kecamatan Bambel Aceh Tenggara Melakukan Gotong Royong

Senin, 4 Desember 2023 - 20:35 WIB

Alumni SMA Negeri 1 Takengon Ini Muncul Sebagai Caleg Dari Dapil 4 Aceh Tengah

Minggu, 3 Desember 2023 - 20:00 WIB

Kondisi Das Kali Bulan Agara Luput Dari Perhatian Pihak Pemerintah

Kamis, 23 November 2023 - 00:35 WIB

Kejanggalan Soal Pembunuhan Pengusaha Di Agara: LIRA Dorong Polisi Bongkar Aktor Intelektual

Selasa, 21 November 2023 - 09:10 WIB

Babinsa dan Bhabinkantipmas Gotong Royong Bersama warga Meningkatkan Pembangunan Pos Kamling

Senin, 20 November 2023 - 23:56 WIB

Peduli Masyarakat Kurang Mampu, PLN Bantu Rehab Rumah di Aceh Tenggara

Senin, 20 November 2023 - 21:07 WIB

Terjadi Banjir Susulan Kembali Landa di Kecamatan Semadam Aceh Tenggara

Minggu, 19 November 2023 - 22:08 WIB

Desa Siperkas Ada Kan peringatan Maulid nabi muhammad SAW

Berita Terbaru

OPINI

KEMANUSIAAN YANG TERABAIKAN DI TANAH PALESTINA

Rabu, 6 Des 2023 - 21:43 WIB

GAYO LUES

Babinsa Pining Komsos Dengan Pedagang Kecil

Rabu, 6 Des 2023 - 21:23 WIB