Polres Lhokseumawe Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan, Libatkan Mantan Karyawan Dealer Sepmor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 23:40 WIB

50594 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, BARANEWS  – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor, Jum’at 8/9/2023.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, kepada media ini Jumat (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karna menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak Kepolisian selanjut puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” Ujar Kasat Reskrim

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Ibrahim mengatakan, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,”. Sambungnya.

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rasyid)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:45 WIB

Didampingi Sekda, Wabup lepas Kontingen Pidie pada MTR Pramuka tingkat Kwarda Aceh XXIV 2025 di Meulaboh

Minggu, 2 Maret 2025 - 02:21 WIB

Sekda Pidie Bersama PLN Bantu Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:08 WIB

Peserta didik SD dan SMP di Pidie akan mengikuti program Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:58 WIB

Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:41 WIB

Wakapolda dan Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:43 WIB

Aliansi Mahasiswa Pidie, Menolak Keberadaan Pengungsi Rohingya di Aceh

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:17 WIB

RSUD Tgk Chik Ditiro Tetap Prioritaskan Pelayanan Prima dan Pendekatan Spiritual di Bulan Puasa

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:05 WIB

Pastikan ketersedian barang dan kestabilan harga jelang Ramadhan, Wabup bersama unsur Forkopimda serta Sekda selaku Ketua TPID Pidie Sidak Pasar

Berita Terbaru