Polres Agara Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kute Lawe Loning Aman

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 20:08 WIB

50497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Adapun motif pembunuhan adalah karena tersangka malu dan emosi, sebab istrinya (korban), kerap bermain sosmed, karokean, dan keluar rumah tanpa ijin.

ACEH TENGGARA- Team gabungan dari Sat Reskrim Polres Agara dan Polsek Lawe Sigala-gala, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi terkait kejadian tragis tersebut.

Kejadian bermula pada Kamis, (12/9-2024), sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seseorang yang meninggal dunia di Desa (kute) Lawe Loning Aman. Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa suami korban M (49), Warga Desa Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues yang diduga sebagai tersangka, sudah tidak berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Polisi menerima kabar bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya. Suami korban segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan. Pada awalnya, ia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pada Jumat, (13/9- 2024), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka M, pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis, (12/9- 2024), sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah dan mendekati korban, yang sedang berdiri di samping kamar mandi. Tanpa ampun, tersangka melilitkan tali nilon tersebut ke leher korban dan menariknya dengan sekuat tenaga. Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi tertelungkup dan meninggal dunia di tempat.

Seusai melakukan aksi kejam tersebut, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada Kamis malam di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini disebabkan oleh rasa malu dan emosi yang dirasakan oleh tersangka. Korban sering bermain media sosial seperti TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya, yang membuat tersangka marah karena tingkah laku tersebut telah diketahui oleh para tetangga. Ungkap Plt. Kasi Humas.”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru