Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Hingga Hamil Besar dan Kini Telah Melahirkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 10 Januari 2024 - 19:58 WIB

50572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Sat Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, saat peristiwa ini dilaporkan, Korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA itu dalam kondisi hamil besar, sementara itu pelaku yang merupakan pria beristri berinisial IS, 23 tahun warga Pirak Timu, Aceh Utara kini telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.

“Dari situ korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023, mendengar pengakuan korban, Ayah korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara,” ungkap AKP Novrizaldi, Rabu (10/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Novrizaldi menambahkan, menurut keterangan pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali disebuah gubuk yang ada dibelakang rumah korban.

“Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh, akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya” tutur Novrizaldi.

Informasi terbaru disampaikan, bahwa korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu, sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan Korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Dalam kasus ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru