KUTACANE | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara tengah mengusut kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Penyelidikan dilakukan setelah petugas lapas menemukan barang terlarang tersebut saat melakukan penggeledahan terhadap salah satu narapidana.
Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Jonson Silalahi saat dikonfirmasi di Aceh Tenggara, Rabu (22/10/2025), mengatakan bahwa dua warga binaan yang kini menjadi tersangka masing-masing berinisial J (37) dan S (34). Keduanya diduga menyimpan sabu-sabu seberat lima gram yang ditemukan dalam Lapas Kutacane. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam beserta kartu nomor seluler yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait transaksi atau penyelundupan barang haram tersebut.
Penemuan sabu-sabu bermula dari kecurigaan petugas lapas terhadap gerak-gerik J pada Senin, 20 Oktober 2025. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sakunya, ditemukan bungkus plastik kecil yang berisi kristal putih diduga sabu. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan interogasi terhadap J, yang akhirnya mengaku bahwa ia tidak sendiri, melainkan bersama S dalam kepemilikan barang tersebut. Petugas kemudian mengamankan S yang juga merupakan warga binaan di lapas yang sama.
Pihak lapas selanjutnya melaporkan temuan tersebut kepada Polres Aceh Tenggara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari kepolisian segera mendatangi lokasi, mengamankan kedua warga binaan dan menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah berada dalam pengawasan Polres Aceh Tenggara dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap asal-usul barang tersebut serta kemungkinan jaringan yang terlibat.
Polres Aceh Tenggara menyampaikan apresiasi kepada jajaran petugas Lapas Kutacane atas kepekaan dan ketelitian mereka dalam mengawasi aktivitas para narapidana, serta atas kerja sama yang cepat dalam pelaporan temuan narkoba tersebut. Kolaborasi antarlembaga dinilai penting sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, bahkan di dalam lingkungan tertutup seperti lembaga pemasyarakatan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak pidana narkotika tetap menjadi perhatian utama, termasuk jika terjadi di dalam lapas. Penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada jalur masuknya sabu-sabu ke dalam lapas serta dugaan keterlibatan pihak lain di luar tembok penjara yang mungkin memiliki peran dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk peredaran narkoba, baik di masyarakat umum maupun di dalam lembaga pemasyarakatan. Upaya bersama lintas instansi terus diperkuat agar Aceh Tenggara terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. (*)