Polres Aceh Tenggara Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin kepada Keluarga Usai Ditemukan di Kebun Pinang Desa Natam Baru

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:22 WIB

50768 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menyerahan tulang dan kerangka manusia yang diketahui milik Subur Bin Kasimin kepada pihak keluarga di Ruang Jenazah RSUD H. Sahudin Kutacane, Jumat (15/8/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah adanya temuan tulang dan tengkorak manusia di kebun milik Mhd. Zulkarnaen (21), pelajar/mahasiswa, warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penyerahan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., Kapolsek Badar Iptu Muliono, serta unsur keluarga korban yang diwakili kakak kandungnya, Erni Binti Kasimin, bersama perangkat desa dan pihak rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak keluarga telah memastikan identitas korban melalui pakaian serta barang-barang pribadi yang ditemukan di lokasi.

“Dari hasil keterangan keluarga, khususnya kakak korban, diyakini bahwa tulang dan kerangka tersebut adalah milik Subur Bin Kasimin (38) Laki-Laki Warga Desa Lawe Menderung Desa natam baru Kecamatan Badar . Identifikasi dilakukan dengan mencocokkan pakaian serta barang-barang lain yang ditemukan di TKP,” ungkapnya.

Barang-barang yang ikut diserahkan kepada pihak keluarga antara lain 1 stel baju warna hitam corak batik, 1 goni berisi pinang yang sudah busuk, 1 buah mancis, 1 kotak rokok merk ABS, 1 tali goni untuk memanjat pinang dan Tulang dan tengkorak korban Subur Bin Kasimin

Dari keterangan kakak korban, Erni Binti Kasimin, terakhir kali ia melihat adiknya mengenakan baju batik tersebut pada Juli 2024. Korban sehari-hari tinggal di kebun orang tuanya dan sering memanjat pohon pinang. Kuat dugaan, korban meninggal dunia akibat terjatuh dari pohon pinang.

Dengan penyerahan ini, pihak keluarga menerima jasad korban untuk dilakukan pemakaman secara layak.

Polres Aceh Tenggara menyampaikan turut berduka cita mendalam atas musibah yang dialami keluarga korban, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di kebun maupun hutan.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru