Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:11 WIB

50611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  – Kepolisian Resor Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam dua penangkapan terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan distribusi narkoba jenis sabu, ekstasi, serta ganja. Tiga pemuda ditangkap, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala. Dua pemuda, masing-masing berinisial RPTA (17) dan AY (23), warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel, diamankan saat melintasi jalur yang telah diintai oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sejak pukul 11.00 WIB.

Keduanya dihentikan saat mengendarai sepeda motor dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam tas sandang bermotif loreng milik RPTA. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Kota Medan. Mereka sebelumnya membawa ganja dari Kutacane ke Medan untuk dijual dan ditukar dengan sabu dan ekstasi, lalu dibawa kembali ke Aceh Tenggara untuk diedarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 3 bungkus sabu dalam plastik bening (berat bruto 26,00 gram),

  • 2 butir pil ekstasi warna putih merek Tesla,

  • 1 timbangan elektrik warna hitam,

  • Uang tunai Rp731.000,-

  • 1 tas sandang loreng,

  • 2 tas ransel (hitam dan cokelat),

  • 2 unit handphone RealMe (biru dan hitam),

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat.

Tidak berselang lama, penangkapan kedua terjadi keesokan harinya, Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe. Seorang pemuda berinisial D (19) ditangkap di rumahnya setelah kedapatan menyimpan delapan bungkus ganja siap edar.

Penangkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di kediaman pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam berisi 8 bungkus ganja yang dibungkus kertas putih, disimpan di bawah ranjang besi di kamar pelaku. D mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya dan hendak diedarkan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 8 bungkus ganja (berat bruto total 294,50 gram),

  • 1 kantong plastik warna hitam,

  • 1 kantong plastik warna putih.

Saat ini, pelaku D masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polres Aceh Tenggara melalui Satresnarkoba terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba hanya bisa terwujud dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta keluarga dan komunitas dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkotika. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Aceh Tenggara dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Bakti Kesehatan di Meunasah Dayah, Keuchik Apresiasi Kolaborasi Lintas Lembaga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Nagan Raya Tembus Juara 1 TTG Aceh, Siap Berlaga di Tingkat Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Yonif TP 856/SBS Gelar Panen Jagung di Krueng Isep

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Malam Resepsi HUT ke-81 RI Kecamatan Seunagan Meriah, Paskibra Terima Piagam Penghargaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Camat Seunagan Timur Tampil Beda, Upacara HUT RI Tanpa Tenda Inspektur Jadi Sorotan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:12 WIB

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB