Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Tujuan Sumatera Utara, Lima Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 23:30 WIB

50661 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane |  Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui gabungan tim Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 10 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 30 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 WIB. Informasi menyebutkan bahwa dua orang warga asal Kota Medan tengah menuju wilayah Aceh Tenggara untuk membeli ganja guna dibawa kembali ke Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik rawan. Sekitar pukul 11.50 WIB, dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai berhasil terdeteksi saat melintas dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari tas berwarna hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor, petugas menemukan 10 bungkus ganja yang masing-masing dibalut lakban coklat. Total berat ganja tersebut mencapai 10.000 gram atau 10 kilogram.

Dua tersangka yang ditangkap di lokasi berinisial MFAH (20), warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial KP (27), warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe.

Pengakuan para tersangka kemudian dikembangkan oleh petugas. Diketahui bahwa KP meminta bantuan A (33), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, untuk mencarikan ganja. A kemudian menghubungi Y (42), yang juga berasal dari desa yang sama. Y diketahui sebagai pihak yang menyediakan 10 bal ganja yang kemudian diserahkan oleh A dan KP kepada MFAH dan RCY.

Melalui kerja cepat dan terarah, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap KP pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Leuser. Tak lama kemudian, penangkapan juga dilakukan terhadap A dan Y di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga jaringan pengedar narkotika lintas provinsi ini berhasil diungkap.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 10 bungkus ganja kering seberat 10 kilogram, satu karung goni warna putih, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, satu tas ransel hitam, dan satu unit handphone merek Infinix 40 Pro,” jelas AKP Jomson.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (RED)

 

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:12 WIB

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB