Kutacane | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui gabungan tim Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 10 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 30 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 WIB. Informasi menyebutkan bahwa dua orang warga asal Kota Medan tengah menuju wilayah Aceh Tenggara untuk membeli ganja guna dibawa kembali ke Medan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik rawan. Sekitar pukul 11.50 WIB, dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai berhasil terdeteksi saat melintas dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim gabungan kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari tas berwarna hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor, petugas menemukan 10 bungkus ganja yang masing-masing dibalut lakban coklat. Total berat ganja tersebut mencapai 10.000 gram atau 10 kilogram.
Dua tersangka yang ditangkap di lokasi berinisial MFAH (20), warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial KP (27), warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe.

Pengakuan para tersangka kemudian dikembangkan oleh petugas. Diketahui bahwa KP meminta bantuan A (33), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, untuk mencarikan ganja. A kemudian menghubungi Y (42), yang juga berasal dari desa yang sama. Y diketahui sebagai pihak yang menyediakan 10 bal ganja yang kemudian diserahkan oleh A dan KP kepada MFAH dan RCY.
Melalui kerja cepat dan terarah, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap KP pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Leuser. Tak lama kemudian, penangkapan juga dilakukan terhadap A dan Y di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga jaringan pengedar narkotika lintas provinsi ini berhasil diungkap.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 10 bungkus ganja kering seberat 10 kilogram, satu karung goni warna putih, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, satu tas ransel hitam, dan satu unit handphone merek Infinix 40 Pro,” jelas AKP Jomson.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (RED)
































































