Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Tujuan Sumatera Utara, Lima Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 23:30 WIB

50654 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane |  Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui gabungan tim Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 10 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 30 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 WIB. Informasi menyebutkan bahwa dua orang warga asal Kota Medan tengah menuju wilayah Aceh Tenggara untuk membeli ganja guna dibawa kembali ke Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik rawan. Sekitar pukul 11.50 WIB, dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai berhasil terdeteksi saat melintas dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari tas berwarna hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor, petugas menemukan 10 bungkus ganja yang masing-masing dibalut lakban coklat. Total berat ganja tersebut mencapai 10.000 gram atau 10 kilogram.

Dua tersangka yang ditangkap di lokasi berinisial MFAH (20), warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial KP (27), warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe.

Pengakuan para tersangka kemudian dikembangkan oleh petugas. Diketahui bahwa KP meminta bantuan A (33), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, untuk mencarikan ganja. A kemudian menghubungi Y (42), yang juga berasal dari desa yang sama. Y diketahui sebagai pihak yang menyediakan 10 bal ganja yang kemudian diserahkan oleh A dan KP kepada MFAH dan RCY.

Melalui kerja cepat dan terarah, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap KP pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Leuser. Tak lama kemudian, penangkapan juga dilakukan terhadap A dan Y di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga jaringan pengedar narkotika lintas provinsi ini berhasil diungkap.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 10 bungkus ganja kering seberat 10 kilogram, satu karung goni warna putih, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, satu tas ransel hitam, dan satu unit handphone merek Infinix 40 Pro,” jelas AKP Jomson.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. (RED)

 

Berita Terkait

Diterjang Banjir Akhir 2025, Yahdi Hasan Kucurkan Dana Reses II Tahun 2026 Membangun 50 Bronjong Darurat di D.I Irigasi Kuta Tinggi.
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis
Diduga Dana Ketahanan PangaDana Ketahanan Pangan Rp120 Juta di Kute Lawe Kongker Diduga Belum Jelas Penggunaannya, Warga Pertanyakan Transparansi Pengulu
Polres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Sosialisasi KUHAP Tahun 2025
Oknum Kepala SD N Trt Seperai ( SS) kuasai Barang Bekas Rehab Sekolah.”Diduga tampa Proses Lelang
BPJN 3.5 Tuntaskan Pembersihan Lumpur Pascabanjir di Jalur Nasional Aceh Tenggara hingga Lawe Tua Persatuan
Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Kangkangi Impres no 7 tahun 2025. dan Boyong barang Bekas Bangunan ke Rumahnya
Putri Penulis Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penyekapan hingga Intimidasi Mencuat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:48 WIB

Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:24 WIB

JASA Bireuen Dukung Penuh Pergub JKA 2026: Bukti Keberpihakan Pemerintah Aceh kepada Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:54 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Pendampingan Industri Hasil Tembakau Lewat Customs Visit Customer di Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 04:33 WIB

Iswahyudi Terima SK DPP PAN, Konsolidasi Politik PAN Bireuen Diperkuat Jelang Agenda Strategis Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 18:48 WIB

350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci

Rabu, 1 April 2026 - 20:47 WIB

Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:32 WIB

Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:24 WIB

Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

Berita Terbaru