Polres Aceh Tenggara Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:31 WIB

502,884 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Personel gabungan dari Unit IV dan Unit II Sat Intelkam serta Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up yang mengangkut pupuk bersubsidi di Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada hari Senin, 17 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB

Pengamanan dilakukan setelah tim patroli gabungan yang sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala melihat sebuah mobil pick-up jenis Panther yang tengah mengangkut pupuk bersubsidi dari kios di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam. Mobil tersebut kemudian bergerak menuju Lawe Sigala-gala, sehingga tim patroli memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut.

Sesampainya di depan Mako Polsek Lawe Sigala-gala, tim gabungan menghentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pengemudi terkait kepemilikan serta tujuan pupuk yang dibawa. Pengemudi mengaku bahwa pupuk tersebut milik AKH (26) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Sumatera Utara dan hendak dibawa ke Lawe Sigala-gala dari kios UD PIAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan Langsung membawa mobil beserta 3 Tersangka sopir dan kernet yaitu GM (48), warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur, AR (26), warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, dan SAP (18), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. dan mengamankan barang Bukti Berupa 1 (satu) unit mobil pick-up jenis Panther, 10 (sepuluh) sak pupuk Urea bersubsidi dan 10 (sepuluh) sak pupuk NPK bersubsidi

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Jonson Silalahi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan pupuk bersubsidi.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Penggelapan Pupuk Bersubsidi” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 110 dari Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta berbagai regulasi lain terkait pengawasan pupuk bersubsidi.

Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan kepada petani yang berhak, serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan sektor pertanian. (Tb Agara)

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru