Polres Aceh Tenggara Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:31 WIB

502,893 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Personel gabungan dari Unit IV dan Unit II Sat Intelkam serta Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up yang mengangkut pupuk bersubsidi di Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada hari Senin, 17 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB

Pengamanan dilakukan setelah tim patroli gabungan yang sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala melihat sebuah mobil pick-up jenis Panther yang tengah mengangkut pupuk bersubsidi dari kios di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam. Mobil tersebut kemudian bergerak menuju Lawe Sigala-gala, sehingga tim patroli memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut.

Sesampainya di depan Mako Polsek Lawe Sigala-gala, tim gabungan menghentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pengemudi terkait kepemilikan serta tujuan pupuk yang dibawa. Pengemudi mengaku bahwa pupuk tersebut milik AKH (26) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Sumatera Utara dan hendak dibawa ke Lawe Sigala-gala dari kios UD PIAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan Langsung membawa mobil beserta 3 Tersangka sopir dan kernet yaitu GM (48), warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur, AR (26), warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, dan SAP (18), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. dan mengamankan barang Bukti Berupa 1 (satu) unit mobil pick-up jenis Panther, 10 (sepuluh) sak pupuk Urea bersubsidi dan 10 (sepuluh) sak pupuk NPK bersubsidi

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Jonson Silalahi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan pupuk bersubsidi.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Penggelapan Pupuk Bersubsidi” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 110 dari Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta berbagai regulasi lain terkait pengawasan pupuk bersubsidi.

Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan kepada petani yang berhak, serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan sektor pertanian. (Tb Agara)

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru