Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu Setengah Kilogram

Redaksi

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 22:07 WIB

502,792 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu mencapai setengah kilogram dan sang pemasok juga masih dalam pengejaran petugas.

Adapun tersangka masing – masing berinisial FI (40) dan BN (43) keduanya merupakan warga Bireun.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan Barang bukti yang kami sita ada lima bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal dengan berat total 505.4 (Lima ratus lima koma empat) gr/bruto atau setengah kilogram.

AKP Shandy Saputra, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu daerah di Kecamatan Bubon Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 wib.

Kemudian, lanjut AKP Shandy Saputra, S.H., petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga.

“Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, 1 (Satu) hp iPhone 11 promax warna grey, 1 (Satu) hp Samsung A34 warna silverdan 2 (Dua) Buah dompet,” katanya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada tersangka, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Menurut AKP Shandy Saputra, S.H., tersangka akan mengedarkan narkotika ini di wilayah meulaboh.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (red )

Berita Terkait

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Narkotika, Enam Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Polisi Bener Meriah Amankan Dua Pria Bawa Shabu Seberat 405,1 Gram
Presiden Adam Depok FC Ajukan Banding Ke Komdis Aceh
Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Sabu
Polisi dan Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Kopi
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:25 WIB

Ratusan Mahasiswa dan Dosen STIAPEN Gelar Doa Bersama untuk Alm. Tgk. H. Abdullah Saleh, SH

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:45 WIB

Kompol Usman Pimpin Pengukuhan Wadanyon dan Pasi Ops Brimob Batalyon C Pelopor

Senin, 3 Februari 2025 - 13:10 WIB

Distanak Nagan Raya Kembali Melaksanakan Program Vaksinasi PMK Secara Bertahap.

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:36 WIB

Tgk. Zulkarnaini Ismail Sampaikan Sejarah Isra Mi’raj 1446. H. Di Masjid Giok Nagan Raya

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:34 WIB

PGRI Gayo Lues Sukses Ikuti Konferensi PGRI Aceh XXIII

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:55 WIB

PT Socfindo Seumayam Nagan Raya Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Petani Mitra PT Socfindo

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WIB

Kementerian Investasi/BKPM Berikan Penghargaan Untuk Pemkab Nagan Raya

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dirreskrimsus

Rabu, 5 Feb 2025 - 06:40 WIB

BANDA ACEH

Mahasiswa Minta Pj Gubernur Aceh Kembali Ke Pusat

Rabu, 5 Feb 2025 - 06:26 WIB