Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu Setengah Kilogram

Redaksi

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 22:07 WIB

502,790 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu mencapai setengah kilogram dan sang pemasok juga masih dalam pengejaran petugas.

Adapun tersangka masing – masing berinisial FI (40) dan BN (43) keduanya merupakan warga Bireun.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan Barang bukti yang kami sita ada lima bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal dengan berat total 505.4 (Lima ratus lima koma empat) gr/bruto atau setengah kilogram.

AKP Shandy Saputra, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu daerah di Kecamatan Bubon Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 wib.

Kemudian, lanjut AKP Shandy Saputra, S.H., petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga.

“Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, 1 (Satu) hp iPhone 11 promax warna grey, 1 (Satu) hp Samsung A34 warna silverdan 2 (Dua) Buah dompet,” katanya.

Baca Juga :  Sopian Manalu Habisi, Zoniadi Warga Bukit Bintang Indah Leuser Agara 

Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada tersangka, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Menurut AKP Shandy Saputra, S.H., tersangka akan mengedarkan narkotika ini di wilayah meulaboh.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (red )

Berita Terkait

Presiden Adam Depok FC Ajukan Banding Ke Komdis Aceh
Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Sabu
Polisi dan Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Kopi
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:47 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan CNN Indonesia di Pidie Jaya, PW FRN Aceh Kecam Keras Tindakan Premanisme

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pj Bupati Pidie Terima Sertifikat Milik Pemkab

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:56 WIB

Pj. Bupati Pidie Lihat Langsung Perbaikan Talud Waduk Blang Pawod

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:57 WIB

Pidie Raih Predikat “A” dalam Pelayanan Publik: Lompatan Besar di Bawah Kepemimpinan Samsul Azhar

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:27 WIB

Pidie Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:16 WIB

Target Pendapatan dan Belanja Seimbang, Kemendagri Puji Kinerja Pj. Bupati Pidie

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:05 WIB

Ketua DPRK Pidie: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Sesuai UUPA

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:35 WIB

Honorer Disdik Pidie Gelar Aksi Damai, Pj Bupati: Kami Terus Berupaya Memperjuangkan Nasib Mereka

Berita Terbaru