JAKARTA | Polda Metro Jaya menyebut ada pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun pertemuan keduanya disebutkan terjadi di rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tadi materi penyidikan ya, tapi yang jelas ada,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi penyidikan tersebut, termasuk kapan pertemuan keduanya terjadi.
Adapun rumah tersebut diperbincangkan setelah diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan adanya penggeledahan oleh kepolisian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Rumah tersebut yang dimiliki oleh seseorang berinisial E ternyata disewa oleh seorang pengusaha bernama Alex Tirta.
“Pemilik rumah Kertanegara adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara dari E adalah Alex Tirta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha yang memiliki Hotel Alexis. Ia juga saat ini menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI periode 2020-2024.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan rumah tersebut disewakan kepada Alex Tirta dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah per tahunnya.
“Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata tidak dimiliki oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal tersebut diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah adanya upaya penggeladahan yang dilakukan pada hari Kamis (26/10/2023) kemarin.
“Ya jadi untuk diidentifikasinya bahwa rumah tersebut adalah disewa,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap lebih jauh mengenai rumah tersebut. Termasuk harga sewanya dan juga peruntukannya seperti apa.
Untuk mendalami perihal rumah tersebut, Ade Safri menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah berinisial E.
“Pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 Gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya. (PMJ)