Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 08:32 WIB

50873 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.

“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11).

Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari aceh menuju medan.

Baca Juga :  Perang Narkoba : Polres Bener Meriah Amankan Dua Pria Berikut 4 Gram Sabu

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan aceh-sumut untuk monitoring TKP.

Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11) dini hari.

“Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di hentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.

Baca Juga :  Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucap Hadi.

Berita Terkait

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa
P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru
Komisi III DPRK Nagan Raya Gelar RDP Terkait Proyek Peningkatan Jalan Keude Neulop – Blang Panyang.
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pria pengedar Narkotika, Berhasil Amankan 8 Paket Sabu
Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelatih Bola Akibat Cabuli Anak Didiknya
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:38 WIB

Dinas PUPR Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Seunagan

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:27 WIB

Dek Fadh Silaturahmi dengan Bos Blue Bird, Bahas Peluang Investasi Multisektor di Aceh

Senin, 9 Desember 2024 - 17:38 WIB

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:01 WIB

Kepala BGN RI Lantik 23 Pejabat Eselon II: Dorong Optimalisasi Program Gizi Nasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:52 WIB

Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Kementerian Agama dan BP Haji

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:13 WIB

HRB, Berkomitmen dan siap Menjadikan Subulussalam sebagai kota yang lebih Berdaya maju

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:44 WIB

Dinkes Nagan Raya Gelar Resepsi HKN Ke – 60. PJ Bupati Serahkan Penghargaan Piagam  dokter Teladan.

Senin, 2 Desember 2024 - 19:01 WIB

HUT KORPRI Ke -53 Ir. H. Ardimartha Sekda Nagan Raya Jadi Pemimpin Upacara

Berita Terbaru