Polda Riau Bekuk Tiga Kurir Asal Aceh, Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp 7,1 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:25 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil meringkus tiga warga asal Aceh yang menjadi kurir penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. Ketiga pelaku, IW, M, dan J, ditangkap dalam beberapa tahap, dan dari tangan mereka polisi menyita sabu-sabu senilai Rp 7,1 miliar yang diselundupkan dengan cara diselipkan di dalam koper pakaian dan dibalut plastik hitam masing-masing per 500 gram.

Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengatakan ketiga pelaku mengaku mendapat upah antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman. “Tujuan pengiriman sabu-sabu ini adalah ke Palu, Kendari, dan Samarinda. Semua pelaku warga Aceh,” jelas Putu, Rabu (13/8/2025).

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (5/8/2025), ketika Ditresnarkoba Polda Riau bersama Avsec Bandara SSK II menemukan dua kilogram sabu dalam koper milik tersangka IW. Dari pengembangan kasus, diketahui pelaku memiliki seorang rekan yang telah kabur ke Palu. Berkat koordinasi dengan Polda setempat dan Polres Palu, pelaku berhasil diamankan saat turun dari pesawat. Dari tangannya, polisi menyita kurang lebih tiga kilogram sabu-sabu.

Kasus berlanjut pada Jumat (8/8/2025), ketika Avsec Bandara SSK II kembali meringkus kurir inisial M (26). Dari M, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,1 kilogram yang siap dikirim ke Palu. Barang bukti terdiri dari delapan bungkus sabu dengan berat kotor antara 477 hingga 551 gram per bungkus, total 4.108 gram, dan satu unit telepon genggam. Sabu-sabu itu disimpan rapi di dalam koper, dibalut plastik hitam. Pelaku ditangkap saat berada di smoking room bandara.

Penangkapan terakhir dilakukan Selasa (12/8/2025), terhadap pelaku inisial J dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Awalnya J sempat kabur ke Kendari, namun berkat koordinasi antara Avsec Bandara Kendari dan kepolisian setempat, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Riau.

Kombes Putu menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi. “Ini bentuk kolaborasi yang baik antara Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau. Sinergi ini akan terus diperkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di sel Polda Riau. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam menindak peredaran narkoba lintas provinsi, sekaligus memperingatkan bahwa upaya penyelundupan tidak akan mudah lolos dari pengawasan aparat. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Heboh Kebakaran di Aceh Tenggara, 4 Rumah Terbakar, 19 Jiwa Terdampak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru