Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil meringkus tiga warga asal Aceh yang menjadi kurir penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. Ketiga pelaku, IW, M, dan J, ditangkap dalam beberapa tahap, dan dari tangan mereka polisi menyita sabu-sabu senilai Rp 7,1 miliar yang diselundupkan dengan cara diselipkan di dalam koper pakaian dan dibalut plastik hitam masing-masing per 500 gram.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengatakan ketiga pelaku mengaku mendapat upah antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman. “Tujuan pengiriman sabu-sabu ini adalah ke Palu, Kendari, dan Samarinda. Semua pelaku warga Aceh,” jelas Putu, Rabu (13/8/2025).
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (5/8/2025), ketika Ditresnarkoba Polda Riau bersama Avsec Bandara SSK II menemukan dua kilogram sabu dalam koper milik tersangka IW. Dari pengembangan kasus, diketahui pelaku memiliki seorang rekan yang telah kabur ke Palu. Berkat koordinasi dengan Polda setempat dan Polres Palu, pelaku berhasil diamankan saat turun dari pesawat. Dari tangannya, polisi menyita kurang lebih tiga kilogram sabu-sabu.
Kasus berlanjut pada Jumat (8/8/2025), ketika Avsec Bandara SSK II kembali meringkus kurir inisial M (26). Dari M, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,1 kilogram yang siap dikirim ke Palu. Barang bukti terdiri dari delapan bungkus sabu dengan berat kotor antara 477 hingga 551 gram per bungkus, total 4.108 gram, dan satu unit telepon genggam. Sabu-sabu itu disimpan rapi di dalam koper, dibalut plastik hitam. Pelaku ditangkap saat berada di smoking room bandara.
Penangkapan terakhir dilakukan Selasa (12/8/2025), terhadap pelaku inisial J dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Awalnya J sempat kabur ke Kendari, namun berkat koordinasi antara Avsec Bandara Kendari dan kepolisian setempat, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Riau.
Kombes Putu menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi. “Ini bentuk kolaborasi yang baik antara Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau. Sinergi ini akan terus diperkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di sel Polda Riau. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam menindak peredaran narkoba lintas provinsi, sekaligus memperingatkan bahwa upaya penyelundupan tidak akan mudah lolos dari pengawasan aparat. (*)