Gayo Lues – Pj Bupati Gayo Lues H. Jata, SE., MM menjelaskan imbauan Kemendagri perihal bolehnya Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir guna mendengarkan visi dan misi yang akan disampaikan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.
Hal tersebut ia sampaikan pada apel gabungan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Gayo Lues, Senin (23/09/2024).
“Mendagri pernah menyampaikan bahwa ASN boleh mendengarkan visi dan misi, saya ulangi sekali lagi kita boleh mendengarkan ketika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu menyampaikan visi dan misinya di gedung DPRK Gayo Lues,” Tekannya.
Tambahnya, ASN yang ikut mendengarkan visi dan misi tersebut tidak boleh ikut meneriakan yel-yel dan tepuk tangan.
“Sebagai ASN kita tidak boleh mengancam, mengajak, menyukai status orang terkait ajakan saja kita tidak boleh. Ada beberapa hukum yang bisa dikenakan kepada pelanggar yaitu berupa teguran, penundaan naik pangkat, penundaan gaji berkala bahkan bisa mencopot jabatan dan yang lebih parah lagi bisa di pidana,” Jelasnya.
Bupati menambahkan, ASN yang menggunakan fasilitas Negara untuk turut serta berkampanye, berkampanye dengan memaksa untuk memilih kepada salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain dapat dipidana.
“Jika pilihan kita berbeda, jangan jadikan pilihan berbeda kita itu menjadi sumber kegaduhan. Mari kita ciptakan suasana yang sejuk, suasana damai, edukasi masyarakat kita agar posisinya tidak terancam. Jika ada yang mengancam-ngancam mewajibkan masuk ke grup A dan grup B segera laporkan kepada kami,” Tegasnya. (Abdiansyah)