JAKARTA — Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (14/10/2025) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Suratno, dengan keempat anggota majelis serta Sekretaris KBP turut hadir.
Permohonan banding yang ditolak tercatat dalam Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024, diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Banding tersebut diajukan atas penolakan permohonan paten nomor P00201910323 terkait invensi berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar, yang sebelumnya diterbitkan pada 8 Mei 2024.
Dalam permohonan bandingnya, IHI Corporation menyatakan telah melakukan amandemen terhadap klaim awal. Amandemen tersebut diklaim telah memperbaiki substansi teknis invensi, menghasilkan kemajuan teknologi yang tidak terduga, serta menawarkan presisi pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering yang lebih baik dibandingkan teknologi sejenis.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan substantif, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa pengungkapan dalam Klaim 1 dan Klaim 2 belum cukup jelas dalam menjelaskan hubungan fitur teknis dari peralatan dimaksud sehingga tidak memenuhi ketentuan terkait kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan industri.
“Berdasarkan pertimbangan hukum atas fakta dan data yang disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 pada Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tegas Budi Suratno dalam pembacaan putusannya.
Majelis juga menyatakan bahwa argumentasi pemohon terkait peningkatan presisi dan perubahan struktur teknis tidak dapat membuktikan adanya langkah inventif, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 UU Paten. Oleh karena itu, permohonan banding dinyatakan ditolak secara keseluruhan.
Sidang terbuka ini turut dihadiri oleh anggota Majelis Banding: Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten, Maryeti Pusporini.
Putusan ini mempertegas posisi hukum KBP dalam menjaga standar tinggi terhadap pengakuan paten dan menegaskan pentingnya kejelasan teknis, kebaruan, dan kemanfaatan industri dalam setiap permohonan paten yang diajukan di Indonesia. (*)