Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (14/10/2025) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Suratno, dengan keempat anggota majelis serta Sekretaris KBP turut hadir.

Permohonan banding yang ditolak tercatat dalam Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024, diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Banding tersebut diajukan atas penolakan permohonan paten nomor P00201910323 terkait invensi berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar, yang sebelumnya diterbitkan pada 8 Mei 2024.

Dalam permohonan bandingnya, IHI Corporation menyatakan telah melakukan amandemen terhadap klaim awal. Amandemen tersebut diklaim telah memperbaiki substansi teknis invensi, menghasilkan kemajuan teknologi yang tidak terduga, serta menawarkan presisi pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering yang lebih baik dibandingkan teknologi sejenis.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan substantif, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa pengungkapan dalam Klaim 1 dan Klaim 2 belum cukup jelas dalam menjelaskan hubungan fitur teknis dari peralatan dimaksud sehingga tidak memenuhi ketentuan terkait kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan industri.

“Berdasarkan pertimbangan hukum atas fakta dan data yang disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 pada Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tegas Budi Suratno dalam pembacaan putusannya.

Majelis juga menyatakan bahwa argumentasi pemohon terkait peningkatan presisi dan perubahan struktur teknis tidak dapat membuktikan adanya langkah inventif, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 UU Paten. Oleh karena itu, permohonan banding dinyatakan ditolak secara keseluruhan.

Sidang terbuka ini turut dihadiri oleh anggota Majelis Banding: Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten, Maryeti Pusporini.

Putusan ini mempertegas posisi hukum KBP dalam menjaga standar tinggi terhadap pengakuan paten dan menegaskan pentingnya kejelasan teknis, kebaruan, dan kemanfaatan industri dalam setiap permohonan paten yang diajukan di Indonesia. (*)

Berita Terkait

PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah
Pesan Mendalam Kakorlantas Kepada Jajaran Polantas, Maksimal Bantu Masyarakat
Prof Sutan Nasomal: Presiden Belum Tahu Siapa Big Bos Mafia BBM
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta
Menteri Nusron Lantik 804 Pejabat Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Prof DR KH Sutan Nasomal dan Media Nasional Mengucapkan Terimakasih Kepada Dewan Pers Atas Gebrakannya

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Fakultas Hukum USM Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan PERATIN Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Aminullah Usman: Menumpas Kemiskinan dari Akar, Membangun Aceh Lewat UMKM dan Wisata

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Camat Diminta Buka Suara, Kritik IMPS Dinilai Sebagai Tanda Kepedulian Anak Muda Samadua

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:55 WIB

SMPA Kecam Ucapan Bupati Aceh Besar yang Dinilai Feodal dan Diskriminatif

Berita Terbaru