JAKARTA | Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
“Pemeriksaan terhadap 3 orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
“Pemeriksaan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan berinisial AH,” tambahnya.
Adapun Whisnu menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat orang tersebut dilakukan pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.
Whisnu menambahkan, selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pengusutan kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi lain yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” tandasnya. (PMJ)