Pengguna Jasa Prostitusi Tak Bayar Sesuai Kesepakatan, Tak Bisa Dipidana karena Perjanjian Dianggap Tidak Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:15 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan ternyata tidak dapat diproses secara pidana meskipun secara moral dipandang negatif oleh masyarakat. Dalam praktik hukum, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tidak disertai dengan dasar hukum yang sah dalam konteks perjanjian.

Penjelasan ini disampaikan oleh konsultan hukum Siko Aryo Widianto, menanggapi pertanyaan publik yang kerap muncul terkait praktik hubungan seksual berbayar yang tidak dibarengi pembayaran sesuai nilai kesepakatan. Dalam sebuah unggahan melalui media sosialnya, ia mencontohkan kasus ketika seorang pengguna jasa seksual telah berhubungan badan secara suka sama suka tanpa unsur paksaan maupun kekerasan, tetapi hanya membayar sebagian dari nilai yang telah disepakati sebelumnya.

“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” ujar Siko, dalam penjelasannya yang dikutip pada Minggu (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan, harus ada bukti bahwa pelaku sejak awal berniat tidak membayar dan telah menyampaikan fakta atau janji palsu untuk memperoleh keuntungan. Lebih dari itu, harus ada unsur perjanjian yang sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat syarat sah perjanjian, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek tertentu, dan adanya sebab yang halal.

“Dalam konteks perbuatan prostitusi atau jasa hubungan seksual berbayar, sebabnya tidak dianggap halal secara hukum. Jadi, perjanjian jenis ini tidak memenuhi hukum sah secara perdata. Otomatis, tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut secara pidana,” jelas Siko.

Ia menambahkan, walaupun secara faktual terdapat pihak yang merasa dirugikan, hal ini masuk dalam kategori kejahatan tanpa korban langsung atau victimless crime. Hukum positif di Indonesia tidak dapat memberikan perlindungan terhadap perjanjian yang dalam dirinya mengandung perbuatan yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

Dengan demikian, menurut Siko, apabila seseorang mencoba melaporkan kasus seperti ini ke kantor kepolisian, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk menerima ataupun memproses laporan tersebut. “Kalau wanita ini atau perempuan ini melaporkan pidana ke kantor polisi karena tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan, jelas polisi tidak akan menerima laporannya, tidak akan memproses,” tegasnya.

Masalah ini mencerminkan ketegangan antara norma sosial, moral, dan batasan hukum positif yang berlaku. Di satu sisi, terdapat pengakuan akan praktik yang berlangsung secara nyata di masyarakat, namun di sisi lain, hukum tidak memberikan legitimasi terhadap aktivitas atau perjanjian yang dianggap bertentangan dengan prinsip kesusilaan. Oleh karena itu, dalam konteks hukum, penyelesaian perselisihan semacam ini lebih banyak bergantung pada pemahaman informal dan tidak bisa ditarik ke ranah pidana. (*)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB