Pemkab Gayo Lues Tegur Warga yang Gunakan Halaman Mess Jakarta untuk Berjualan Tanpa Izin

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:03 WIB

501,155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — 2 Agustus 2025 |  Suasana di halaman depan Kantor Perwakilan dan Mess Gayo Lues Jakarta belakangan menjadi perhatian serius. Seorang perempuan bernama Ratna Aceh bersama rekannya diduga telah membuka lapak berjualan secara ilegal tepat di depan area kantor yang seharusnya menjadi ruang representatif Pemerintah Kabupaten Gayo Lues di ibu kota. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mengganggu kebersihan lingkungan serta merusak citra kelembagaan daerah.

Kondisi itu tidak berlangsung sehari dua hari. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengelola Mess Gayo Lues telah lama memperhatikan situasi ini. Lapak yang dibuka Ratna Aceh dianggap tidak mencerminkan tata ruang yang pantas untuk sebuah kantor perwakilan resmi daerah. Keberadaannya bahkan menciptakan kesan kumuh dan mengganggu kenyamanan warga sekitar serta tamu-tamu yang datang dari luar daerah.

Ketua Mess Gayo Lues Jakarta, Tengku Samsir Ali M. Pang Rayang, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Gayo Lues, Sekretaris Daerah, dan beberapa pejabat terkait. Laporan itu tidak hanya mencakup soal pelanggaran ruang, tetapi juga menyentuh pada aspek keselamatan. Pasalnya, menurut pengakuan sejumlah pihak, Ratna Aceh diduga juga melakukan penyambungan listrik secara ilegal dari instalasi kantor perwakilan.

“Ini sudah sangat memprihatinkan. Tidak hanya soal kebersihan dan etika, tapi sudah masuk pada ranah potensi bahaya serius. Penyambungan listrik liar itu bisa menyebabkan korsleting dan memicu kebakaran. Ini bukan sekadar masalah internal, tapi menyangkut keselamatan jiwa,” ujar Samsir di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan, sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan, aktivitas tersebut harus segera dihentikan. Tengku Samsir juga mengingatkan bahwa halaman kantor perwakilan bukan ruang publik yang bisa digunakan semaunya, terlebih tanpa izin dan pengawasan. Apalagi lokasi tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues di Jakarta yang dibangun dari anggaran negara.

“Kami sudah berikan peringatan. Tapi sejauh ini tidak diindahkan. Jika kondisi ini dibiarkan, apa yang akan dilihat orang ketika datang ke kantor kita? Kesan pertama yang muncul bukan kantor perwakilan daerah, tapi lapak kaki lima. Ini jelas mencoreng wibawa,” tegasnya.

Menurutnya, jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah, maka pihak pengelola Mess akan mengambil tindakan tegas berdasarkan kewenangan yang ada. Ia menyebut bahwa ketertiban dan citra daerah harus dijaga bersama, bukan dikorbankan oleh kepentingan oknum tertentu.

Sejumlah tokoh masyarakat Gayo Lues di Jakarta juga mendukung langkah ini. Mereka menilai keberadaan lapak tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan iklim yang tidak sehat bagi sesama warga diaspora Gayo Lues di ibu kota. Kantor perwakilan, kata mereka, seharusnya menjadi ruang pelayanan, pertemuan, serta representasi pemerintah daerah, bukan tempat usaha pribadi tanpa legalitas.

“Bayangkan tamu dari kementerian datang, atau pejabat pusat ingin berkunjung, lalu disambut pemandangan orang jualan di depan pintu masuk. Di mana letak kehormatan institusi kita?” ujar salah satu tokoh diaspora yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lebih jauh, mereka juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pihak yang ditunjuk oleh Pemkab Gayo Lues untuk mengelola aset di Jakarta. Kejadian seperti ini, menurut mereka, seharusnya tidak perlu terjadi jika ada mekanisme pengawasan dan penertiban yang berjalan efektif.

Merespons kondisi tersebut, pengurus Mess Gayo Lues Jakarta secara resmi melayangkan surat peringatan kepada Ratna Salim Cs, tertanggal 2 Agustus 2025. Dalam surat yang diteken Samsir Ali Pang Rayang, disebutkan bahwa tindakan berjualan tanpa izin di halaman kantor perwakilan telah melanggar ketentuan yang berlaku. Tempat tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan masyarakat Gayo Lues sesuai amanah Bupati.

Surat itu juga menegaskan bahwa ini adalah peringatan pertama sekaligus terakhir. Jika Ratna Salim Cs tidak segera mengosongkan area tersebut, maka pihak pengurus akan menindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Tembusan surat turut disampaikan kepada Bupati Gayo Lues, Ketua DPRK Gayo Lues, Inspektorat, dan pihak arsip daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ratna Aceh maupun klarifikasi dari instansi teknis Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Namun tekanan dari berbagai pihak semakin menguat agar aktivitas yang dinilai ilegal ini segera dihentikan sebelum menimbulkan dampak sosial dan hukum yang lebih besar.  (RED)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 92 KG Ganja Lintas Provinsi Dalam Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025
120 Ekor Kuda Berpacu di Arena Buntul Nege, Gayo Lues
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakor Nasional Pendidikan, Dorong Kolaborasi untuk Pemerataan Kualitas Belajar
TP PKK Gayo Lues Raih Juara I Lomba Cipta Menu Janeng Tingkat Provinsi
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Hebohkan Gayo Lues, Kejaksaan Diminta Bertindak
Pemkab Gayo Lues Buka Peluang Kemitraan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Ulama dan Kejaksaan Gayo Lues Ingatkan Panitia Pacuan Kuda Jaga Nilai Syariat Islam
Pemkab Gayo Lues Ambil Bagian dalam Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru