GAYO LUES | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bergerak cepat dalam proses penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta sejumlah perangkat daerah terkait, pada Senin (5/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan bahwa kunci utama keberhasilan dalam penyusunan R3P adalah keakuratan data dan verifikasi kerusakan di lapangan. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak meremehkan pentingnya detail informasi dalam dokumen R3P, karena data inilah yang menjadi pijakan utama dalam pengajuan bantuan ke pemerintah provinsi maupun pusat.
“Kalau kita berangkat ke Banda Aceh tanpa membawa data yang valid, itu sama saja dengan omongan kosong dan tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Bupati Suhaidi dalam arahannya. Ia mengingatkan bahwa kerusakan yang tidak tercantum dalam dokumen R3P secara otomatis tidak akan menjadi bagian dari yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi maupun rekonstruksi, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Bupati menekankan pentingnya proses pendataan yang cermat dan menyeluruh, termasuk melakukan verifikasi lapangan secara langsung. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang terlibat agar bekerja ekstra dan menyelesaikan pendataan sebelum rapat tingkat provinsi yang dijadwalkan pada 15 Januari mendatang.
Lebih lanjut, Bupati meminta Sekretaris Daerah untuk menyusun timeline penyelesaian dokumen R3P secara rinci sebagai pedoman bersama lintas sektor. Menurutnya, langkah ini penting agar seluruh tahapan berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan R3P merupakan mandat dari BNPB sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan bencana di tingkat nasional. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyaluran berbagai bentuk bantuan penanganan pascabencana, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana BNPB, Dr. Kheriawan, M.M., turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pengawalan ketat terhadap proses penyusunan R3P. Ia memperingatkan bahwa kesalahan dalam data, baik berupa kelalaian pencatatan atau kekeliruan administratif, akan berujung pada keterlambatan penanganan dan hilangnya hak masyarakat untuk dibantu.
“Seperti yang disampaikan Bupati, jangan sampai ada data yang tertinggal, terselip, atau terlupa. Jika itu terjadi, maka sudah bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat,” tegas Dr. Kheriawan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh data harus sudah ditetapkan secara by name by address, yang berarti nama dan alamat penerima bantuan harus jelas dan akurat. Bila ada data yang masuk belakangan setelah dokumen R3P diajukan, maka prosesnya akan menjadi jauh lebih lambat dan butuh verifikasi ulang yang memakan waktu.
Selain fokus pada huntara, BNPB juga menggarisbawahi pentingnya Data Tunggu Hunian (DTH), yang harus dihimpun secara akurat, tidak duplikatif, dan memenuhi seluruh persyaratan administratif. Verifikasi terhadap DTH ini menjadi elemen penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan.
“Kelalaian administrasi bisa menjadi bencana baru. Karena itu kami berharap pemerintah daerah benar-benar memastikan seluruh data masyarakat terdampak tercatat dengan benar,” pungkas Dr. Kheriawan.
Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan BNPB, diharapkan penyusunan dokumen R3P di Kabupaten Gayo Lues dapat rampung tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tidak ada warga terdampak yang tercecer akibat kelalaian dalam pendataan. (Abdiansyah)




































