Gayo Lues – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama Pemerintah Aceh berupaya mencari titik temu terkait keberadaan lima desa di Kecamatan Putri Betung yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Permasalahan ini mencuat setelah pemasangan plank oleh pihak berwenang terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Kekhawatiran masyarakat meningkat karena mereka menolak relokasi dari kawasan yang telah lama dihuni dan menjadi sumber penghidupan. Warga berharap ada solusi yang tidak mengorbankan hak tinggal dan akses ekonomi, sekaligus tetap menjaga kelestarian hutan.
Untuk merespons keresahan itu, Pemkab Gayo Lues menggelar rapat koordinasi di Aula Setdakab, Kamis (28/8/2025). Pertemuan ini menghadirkan sejumlah pihak penting, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Sekda Aceh Tenggara, Balai Besar TNGL Aceh, KPH V Aceh, unsur SKPK terkait, Camat Putri Betung, serta para pengulu dari lima desa yang terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menegaskan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menaruh perhatian serius terhadap permasalahan ini. Ia menyebut misi Gubernur adalah menjaga lingkungan sebagai kewajiban, namun pada saat yang sama mensejahterakan masyarakat juga merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan. Harapannya, ada harmoni antara manusia dengan hutan dan lingkungan secara menyeluruh.
Zulkifli menekankan bahwa persoalan pemukiman di kawasan hutan tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan sosial, ekonomi, dan ekologis. Pemerintah Aceh hadir untuk menyatukan pandangan dengan Pemkab Gayo Lues, Pemkab Aceh Tenggara, serta instansi vertikal yang memiliki kewenangan langsung, termasuk Balai Besar TNGL. Menurutnya, diskusi berjalan kondusif dan menghasilkan berbagai masukan. Pemerintah daerah juga semakin memahami perspektif Pemerintah Pusat terkait regulasi pengelolaan kawasan hutan.
Salah satu opsi yang muncul adalah pola kemitraan. Namun, keinginan masyarakat juga harus diperhatikan agar keseimbangan antara kebutuhan warga dan kelestarian lingkungan bisa tercapai. Dari hasil pertemuan, setidaknya terdapat dua opsi yang akan disusun Pemkab untuk diajukan kepada Pemerintah Pusat. Keputusan akhir nantinya berada di tangan pusat, tetapi semua pihak di daerah tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Apapun yang diputuskan Pemerintah Pusat nantinya, itulah yang terbaik bagi masyarakat. Jika opsi kemitraan yang dipilih, maka mekanisme bersama akan dirancang agar berjalan sesuai aturan. Zulkifli juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Yang terpenting adalah menjaga ketenangan dan mendukung upaya pemerintah dalam merumuskan solusi yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem hutan.
Keberadaan lima desa di kawasan TNGL sendiri sudah berlangsung lama. Warga telah menetap turun-temurun dan menggantungkan hidup dari lahan pertanian serta hasil hutan di sekitarnya. Namun posisi desa yang berada dalam kawasan konservasi membuat status mereka menjadi persoalan hukum dan kebijakan. Dengan adanya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah pusat menekankan pentingnya penertiban kawasan hutan.
Di sisi lain, pemerintah daerah berusaha mencari jalan tengah agar masyarakat tetap dapat bertahan tanpa melanggar aturan konservasi. Rapat koordinasi di Gayo Lues menjadi langkah awal untuk menyamakan pandangan. Selanjutnya, hasil pembahasan akan dibawa ke tingkat pusat untuk diputuskan. Harapannya, solusi yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan warga sekaligus menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser, salah satu paru-paru dunia yang menjadi kebanggaan Aceh dan Indonesia. (*)








































