Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Kembali Berulah, Wartawan di Aceh Tenggara Dianiaya Brutal di Warung Kopi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:03 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang wartawan yang menjabat sebagai kepala biro media daring berinisial S menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial Az. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Insiden ini tidak hanya menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di daerah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran publik yang lebih luas. Pasalnya, terduga pelaku Az (40) disebut-sebut memiliki rekam jejak kriminal berat di masa lalu. Pelaku penyembelihan ustad dulu, kini diduga kembali melakukan kekerasan dengan menganiaya seorang wartawan. Keberulangan tindakan ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap mantan pelaku tindak pidana berat.

Saat kejadian, korban tengah duduk seorang diri di Warung R, menikmati kopi sambil memeriksa telepon genggam. Suasana warung relatif sepi, berbeda dengan kedai di sebelah yang ramai pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, pelaku datang dengan sepeda motor lalu langsung menghampiri dan melontarkan teguran keras bernada intimidatif, melarang korban berada di lokasi tersebut. Korban yang terkejut mencoba merespons secara tenang dengan meminta maaf dan menanyakan alasan pelaku.

Namun, respons tersebut tidak meredakan situasi. Pelaku justru bertindak agresif. Gelas kaca dan piring yang berada di atas meja diraih lalu dihantamkan ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kanan. Serangan berlanjut ketika pelaku mengambil batu dan memukulkannya ke bagian belakang telinga serta bahu korban.

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menghindar dan sempat melakukan perlawanan dengan merebut batu dari tangan pelaku. Pelaku sempat terjatuh, tetapi kembali bangkit dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.

Keributan tersebut memancing perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dari warung kopi sebelah, termasuk tokoh adat setempat berinisial R, segera datang melerai. Intervensi warga menjadi faktor penting yang mencegah terjadinya luka yang lebih fatal terhadap korban.

Korban mengaku tidak memahami motif penyerangan tersebut. Ia menyebut sebelumnya telah beberapa kali menerima teror dan larangan dari pelaku untuk tidak berada di warung kopi tertentu di desa tersebut.

“Tidak jelas apa masalahnya. Saya sudah mencoba menghindar dan meminta maaf, tetapi tetap diserang,” ujar korban.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor Reg/176/V/2026/Satreskrim tertanggal 2 Mei 2026. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa korban mengalami pemukulan menggunakan gelas kaca dan piring masing-masing 1 kali ke bagian rahang kanan, serta pukulan menggunakan batu ke bagian belakang telinga dan bahu kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, lecet pada rahang kanan, serta nyeri pada bagian telinga dan bahu. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis. Korban telah menjalani visum di fasilitas kesehatan, yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran pemeriksaan visum pada 1 Mei 2026 sebesar Rp100.000.

Identitas terlapor dalam laporan tersebut tercatat berinisial Az, laki-laki berusia sekitar 40 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan.

Ironi muncul ketika latar belakang pelaku mulai terungkap. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan residivis dalam kasus pembunuhan terhadap seorang ustad di masa lalu. Hal ini menimbulkan kecemasan kolektif serta memicu diskursus serius mengenai potensi berulangnya tindakan kekerasan oleh individu dengan riwayat kriminal berat.

Bagi kalangan pers dan pegiat sosial, peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai tindak penganiayaan semata, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Posisi korban sebagai jurnalis yang aktif di tengah masyarakat dinilai membuat kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dalam konteks perlindungan profesi.

Sejumlah kalangan mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Penahanan dinilai penting guna mencegah potensi kekerasan lanjutan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Secara hukum, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Pimpinan media tempat korban bekerja turut mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak cepat dengan menahan dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjamin keamanan jurnalis di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial Az dilaporkan belum diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan individu dengan rekam jejak kekerasan. Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Aceh Tenggara untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas, serta tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan berulang di tengah masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Kejaksaan Aceh Tenggara Ditantang Bongkar Sandiwara Dana Desa Bukit Meriah
Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Laboratorium Minim, Sekolah Menengah di Aceh Tenggara Andalkan Praktikum Digital
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Lawe Harum Kembali Jadi Sorotan Publik, Proyek Miliaran Rupiah Diduga Asal Jadi dan Petani Masih Terancam Gagal Panen
TIPIKOR Ancam Lapor ke APH Rekanan Belum Tinjut Temuan LHP BPK RI Dinas PUPR Agara. Mencapai 1,96 Milyar
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:56 WIB

DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:08 WIB

Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:06 WIB

KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:47 WIB

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

Rabu, 29 April 2026 - 21:47 WIB

Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru

Rabu, 29 April 2026 - 21:14 WIB

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Ahmad Jadi Kepala Tukang, Rehab RTLH TMMD Abdya Kian Cepat Rampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:09 WIB