GAYO LUES – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (9/10/2025). Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel.
Momentum ini menandai komitmen bersama antara institusi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan pelayanan publik yang berbasis pada prinsip-prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, khususnya di tengah meningkatnya kompleksitas dalam pengelolaan keuangan, aset, dan administrasi pemerintahan.
Bupati Gayo Lues, Suhaidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat prinsip good governance di lingkungan Pemkab Gayo Lues. Menurutnya, dibutuhkan pendampingan hukum yang memadai agar setiap kebijakan dan langkah strategis yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Melalui MoU ini, Pemkab Gayo Lues akan mendapatkan pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri, baik dalam persoalan perdata maupun tata usaha negara,” ujar Bupati Suhaidi di hadapan jajaran Kejari dan pejabat Pemkab yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia juga menekankan, kerja sama yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti pada seremoni atau sebatas dokumen formal, tetapi harus diterjemahkan ke dalam praktik nyata di seluruh lini pemerintahan. Menurutnya, implementasi MoU harus berjalan beriringan dengan semangat membangun birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab.
“Saya berharap MoU ini benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh, sebagai landasan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah daerah. Tidak hanya dilakukan secara transparan, kebijakan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Kepala Kejari, Heri Yulianto, menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi yang saling menguatkan antar institusi negara. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk berperan aktif melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan tidak hanya menciptakan rasa aman dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mendorong pengambilan kebijakan yang lebih tepat, hati-hati, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah kini memiliki mitra hukum yang siap memberikan perlindungan hukum preventif dan represif, sekaligus menjadi garda depan dalam upaya pencegahan penyimpangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
MoU ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang tengah digalakkan, di mana penyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya berorientasi pada hasil pembangunan, tetapi juga pada proses yang sah, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan celah pelanggaran hukum di kemudian hari.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Gayo Lues menegaskan komitmennya sebagai daerah yang terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat. (Abdiansyah)














































