Pemerintah Aceh Serahkan Ribuan SK Tenaga Kontrak Tahun 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 01:50 WIB

50574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada ribuan pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi Pemerintah Aceh, Jumat (22/3/2024).

Penyerahan SK di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP. “Mulai hari ini, secara resmi, 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, di mana 1.159 orang di antaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023, dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK,” ujar Iskandar.

Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, kata Iskandar, diserahkan SK Tenaga Kontrak kepada 453 orang, di mana 17 orang di antaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023.

Iskandar menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan terdiri dari dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK. Kedua, tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023, tetapi belum menerima SK PPPK.

Untuk kategori yang kedua ini, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

“Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah,” tutur Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Undang-Undang ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit.

Iskandar merincikan, di bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, Iskandar juga mengatakan pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan semakin bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (IP)

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru