Pemerintah Aceh Serahkan Ribuan SK Tenaga Kontrak Tahun 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 01:50 WIB

50577 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada ribuan pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi Pemerintah Aceh, Jumat (22/3/2024).

Penyerahan SK di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP. “Mulai hari ini, secara resmi, 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, di mana 1.159 orang di antaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023, dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK,” ujar Iskandar.

Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, kata Iskandar, diserahkan SK Tenaga Kontrak kepada 453 orang, di mana 17 orang di antaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023.

Iskandar menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan terdiri dari dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK. Kedua, tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023, tetapi belum menerima SK PPPK.

Untuk kategori yang kedua ini, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

“Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah,” tutur Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Undang-Undang ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit.

Iskandar merincikan, di bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, Iskandar juga mengatakan pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan semakin bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (IP)

Berita Terkait

Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut, Repnas: Momentum Keluar dari Stigma Daerah Termiskin di Sumatera
SMPA Dukung Langkah Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa BPSDM
IMP Seuramoe Mekkah: Bongkar Mafia Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh!
IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh
Polres Aceh Tenggara Terima Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik
UGL dan Pemerintah Aceh Finalisasi Draft Kerja Sama Strategis untuk Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah
H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. Apresiasi Prestasi Gemilang Atlet Muaythai Aceh Tenggara di Kejurda Aceh 2025
KPT Lantik KPN Blang Pidie, KPN Bireun, dan KPN Takengon

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 15:09 WIB

Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut, Repnas: Momentum Keluar dari Stigma Daerah Termiskin di Sumatera

Sabtu, 1 November 2025 - 00:57 WIB

SMPA Dukung Langkah Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa BPSDM

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:32 WIB

UGL dan Pemerintah Aceh Finalisasi Draft Kerja Sama Strategis untuk Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:59 WIB

H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. Apresiasi Prestasi Gemilang Atlet Muaythai Aceh Tenggara di Kejurda Aceh 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:05 WIB

KPT Lantik KPN Blang Pidie, KPN Bireun, dan KPN Takengon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:32 WIB

SMPA Apresiasi Keterbukaan PDAM Banda Aceh dalam Dialog Pelayanan Air Bersih

Berita Terbaru