Baranews, Aceh Timur – Seharusnya seminggu setelah pelantikan PPS, masalah Sekretariat PPS sudah rampung dibicarakan, namun tidak demikian di Desa Bandar Baro Keuchik selaku kepala Desa terlihat tidak objektif tidak proporsional, keuchik mengkondisikan sekretariat dan dua staf harus orang lama padahal dalam aturan tidak demikian.
Sekretariat PPS Pilkada serentak 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Komisioner PPS setempat yang tidak mau disebutkan namanya merasa kecewa dengan sikap Keuchik yang terkesan arogan dan memaksa kehendak.
“kami tidak diberi ruang untuk kami bermusyawarah, dalam rapat kecil keuchik selalu mengatakan dan mengkondisikan untuk mengarah kepada sekretariat lama, sehingga pembahasan menjadi tegang dan tidak nyaman” kata salah seorang PPS Rabu (5/Juni)
Kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon WA mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ke Medan ada acara Bimtek “nyo long ka bak jalan menuju Medan acara Bimtek” terang Keuchik Rusli.(Tim)