Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda, Juwita (23), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer secara permanen.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di hadapan sidang.

Pemecatan dari kedinasan TNI berlaku efektif sejak vonis dibacakan dan akan berlaku penuh setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam keputusan lain, hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti milik korban kepada keluarga, serta menyatakan bahwa barang bukti lain yang tidak diperlukan akan dimusnahkan. Surat-surat penting dalam perkara ini akan dilekatkan dalam berkas resmi pengadilan.

Terdakwa tetap ditahan di tempat khusus militer hingga ada keputusan akhir. Biaya perkara dalam kasus ini seluruhnya dibebankan kepada negara.

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau tetap bersikap pikir-pikir. Apabila tidak ada sikap resmi dalam waktu tujuh hari sejak Selasa, 17 Juni 2025, maka vonis dianggap diterima secara hukum.

Sementara itu, perwakilan dari Oditurat Militer menyatakan menerima penuh putusan majelis hakim dan menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan jaksa militer yang sebelumnya meminta hukuman maksimal.

Kasus ini bermula pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak bersama sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WITA. Dugaan awal menyebutkan korban mengalami kecelakaan, namun hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya luka lebam di bagian leher dan dugaan kuat terjadinya kekerasan fisik.

Hilangnya ponsel korban yang tidak ditemukan di lokasi turut menambah indikasi bahwa kejadian tersebut bukanlah kecelakaan biasa, melainkan tindak pidana serius yang dilakukan secara sengaja.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis di sebuah media daring lokal dan telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan jenjang wartawan muda. Ia dikenal sebagai sosok muda yang aktif dan vokal dalam menyuarakan isu sosial dan publik di daerahnya.

Kasus ini kemudian menarik perhatian luas dari kalangan pers, aktivis kebebasan berekspresi, serta masyarakat sipil, mengingat keterlibatan aparat militer dalam tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam setiap proses sidang menyatakan bahwa vonis seumur hidup dan pemecatan telah memberi keadilan, meskipun sebelumnya mereka berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati. Mereka menegaskan bahwa yang terpenting adalah akuntabilitas hukum terhadap pelaku telah ditegakkan.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu, bahkan terhadap anggota militer aktif sekalipun. (*)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual di Dalam Mobil Travel: Seorang Sopir di Gayo Lues Dilaporkan ke Polisi
Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025
Sinergi Bea Cukai dan BNNP Bali Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Pulau Dewata
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar
Pemuda Desa Leuser Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Simpan 8 Bungkus Ganja Siap Edar di Rumahnya
Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim
Bareskrim Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Bernilai Tinggi, Dua Tersangka Ditahan
DPO KKB Puncak, Salahmakan Tabuni, Ditangkap di Mimika: Diduga Terlibat Pembakaran Camp PT. Unggul dan Kepemilikan Senpi

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:02 WIB

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:37 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Lokasi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:32 WIB

Pembacokan Berutal di Aceh Tenggara 5 Orang Tewas 1 Kritis, Ini Kata Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 23:47 WIB

Tragedi Pembacokan Sadis di Aceh Tenggara, Lima Orang Tewas, Dua Luka-Luka

Senin, 16 Juni 2025 - 18:30 WIB

Tragedi Uning Sigugur: Bupati Aceh Tenggara Sampaikan Duka Mendalam, Minta Warga Tenang dan Serahkan Proses Hukum kepada Aparat

Senin, 16 Juni 2025 - 18:10 WIB

Tragedi di Uning Sigugur: Empat Tewas, Dua Kritis, Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung ke Lokasi

Senin, 16 Juni 2025 - 10:06 WIB

Gaji Ke-13 ASN Aceh Tenggara Cair Sebelum 23 Juni, Dorong Pemulihan Ekonomi dan Ringankan Beban Hidup

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Camat Bukit Tusam Hadiri Seleksi Bola Voli Antar Desa Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:02 WIB