Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda, Juwita (23), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer secara permanen.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di hadapan sidang.

Pemecatan dari kedinasan TNI berlaku efektif sejak vonis dibacakan dan akan berlaku penuh setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam keputusan lain, hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti milik korban kepada keluarga, serta menyatakan bahwa barang bukti lain yang tidak diperlukan akan dimusnahkan. Surat-surat penting dalam perkara ini akan dilekatkan dalam berkas resmi pengadilan.

Terdakwa tetap ditahan di tempat khusus militer hingga ada keputusan akhir. Biaya perkara dalam kasus ini seluruhnya dibebankan kepada negara.

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau tetap bersikap pikir-pikir. Apabila tidak ada sikap resmi dalam waktu tujuh hari sejak Selasa, 17 Juni 2025, maka vonis dianggap diterima secara hukum.

Sementara itu, perwakilan dari Oditurat Militer menyatakan menerima penuh putusan majelis hakim dan menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan jaksa militer yang sebelumnya meminta hukuman maksimal.

Kasus ini bermula pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak bersama sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WITA. Dugaan awal menyebutkan korban mengalami kecelakaan, namun hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya luka lebam di bagian leher dan dugaan kuat terjadinya kekerasan fisik.

Hilangnya ponsel korban yang tidak ditemukan di lokasi turut menambah indikasi bahwa kejadian tersebut bukanlah kecelakaan biasa, melainkan tindak pidana serius yang dilakukan secara sengaja.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis di sebuah media daring lokal dan telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan jenjang wartawan muda. Ia dikenal sebagai sosok muda yang aktif dan vokal dalam menyuarakan isu sosial dan publik di daerahnya.

Kasus ini kemudian menarik perhatian luas dari kalangan pers, aktivis kebebasan berekspresi, serta masyarakat sipil, mengingat keterlibatan aparat militer dalam tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam setiap proses sidang menyatakan bahwa vonis seumur hidup dan pemecatan telah memberi keadilan, meskipun sebelumnya mereka berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati. Mereka menegaskan bahwa yang terpenting adalah akuntabilitas hukum terhadap pelaku telah ditegakkan.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu, bahkan terhadap anggota militer aktif sekalipun. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru