Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara menggelar kegiatan pengambilan sumpah untuk pemilik sertipikat tanah yang mengalami kehilangan. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah awal untuk memudahkan proses penggantian sertipikat yang hilang dan memberikan solusi kepada pemilik tanah.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon mengucapkan sumpah dengan disaksikan oleh pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, bahwa sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau menjadi sengketa dengan pihak manapun.
Dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara Bapak Maimun, S.S.T., M.M menghadiri pengambilan sumpah sertipikat pengganti karena hilang milik salah satu pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah oleh pemohon dan pejabat yang menyaksikan.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya










































