baranewsaceh.co Banda Aceh – Baru-baru ini Partai Adil Sejahtera (PAS) menerima pendaftaran salah seorang perempuan sebagai calon walikota Banda Aceh dikantor Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Banda Aceh, Minggu (21/7). Penerimaan salah seorang perempuan sebagai calon walikota menunjukkan bahwa partai PAS tersebut telah terjebak dalam pandangan yang membatasi peran perempuan dalam kepemimpinan. Langkah ini juga telah bertentangan ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang perempuan jadi pemimpin dan juga telah melangkahi fatwa ulama karismatik aceh yaitu Syeikh Tgk. H. Hasanul Basri (abu mudi).
Abu Mudi juga sudah menerangkan seorang perempuan yang maju sebagai pemimpin (kepala daerah) saja itu sudah berbuat dosa. Bahkan sudah dijelaskan Abu Mudi sebagai ulama yang harus kita pedoman sudah tertulis di dalam kitab, syarat menjadi pemimpin adalah lelaki yang merdeka, berakal, sehat badan dan segalanya. Jadi, jangan sampai karena keinginan dan hasrat kekuasaan menggunakan banyak cara untuk tetap ingi jadi pemimpin.
Abu Mudi juga menegaskan dalam penjelasannya bahwa: “Ureung Agam yang mengurus ureung inong (lelaki yang memimpin perempuan), “Arrijalun kawwamuna ‘alannisa’. Itu jelas-jelas merupakan ayat Al Qur’an. “Ureung inong meunyoe kageucalon ka dipeubeut desya. Perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin ka ijak peubeut desya, karena dipeubeut beut yang han sah dikerjakan. Dipileh cit le ureung nyan ureung pilih pih salah, dosa. Dilantik, ureung lantik desya. Setelah dilantik sah dia sudah jadi pemimpin, inan lom yang masalah (perempuan kalau mencalonkan diri sebagai pemimpin sudah berbuat dosa, karena perbuatan yang dilakukan tidak sah dalam hukum agama. Dipilih juga oleh orang yang memilih juga ikut melakukan kesalahan, dosa. Dilantik, orang yang melantik ikut berdosa. Setelah dilantik dan sah jadi pemimpin, itu lebih bermaslah lagi)”.
Kepada partai-partai politik di Banda Aceh untuk tidak mengusung perempuan sebagai calon pemimpin dalam Pilkada. Menurutnya Abu Mudi, “memilih perempuan sebagai pemimpin melanggar ketentuan Al-Qur’an”. Meminta kepada partai politik di Banda Aceh untuk tidak memilih perempuan yang ikut diusung sebagai pemimpin karena ini melanggar ketentuan Al-Qur’an.
Partai PAS telah mengambil langkah kurang tepat untuk menerima bakal calon walikota yang statusnya perempuan jelas-jelas melanggar dalam ketetapan Allah dalam Al-Qur’an yang melarang kaum perempuan jadi pemimpin. keputusan mereka untuk menerima salah seorang perempuan sebagai calon walikota Banda Aceh tentu menjadi perdebatan ditengah masyarakat karena perempuan tidak boleh jadi peemimpin.
Partai PAS, yang memiliki basis keulamaan yang kuat mereka juga harus mempertimbangkan dinamika sosial, budaya, agama dan hukum yang berlaku. seharusnya partai PAS yang notaben dalam kepengurusan adalah ulama semua seyogyanya menghargai pendapat abu mudi yang tidak membolehkan kaum perempuan jadi pemimpin.