Para Pelapor Pastikan Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024 - 18:17 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, yang juga calon DPD RI di Pileg 2024, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, memastikan akan menempuh upaya hukum lain pasca dihentikan penanganan tindak pidana penggelembungan suara DPD oleh sentral Gakkumdu Pidie.

Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini kepada para wartawan di Banda Aceh, Selasa 9 April 2024.

“Ya. Kita selaku pelapor sudah duduk bersama pasca keluarnya keputusan Panwaslih Pidie yang isinya penghentian penanganan tindak pidana kasus yang kami laporkan ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu,” kata Syech Fadhil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sini kita membahas soal keadilan yang belum terjawab. Kemudian juga besarnya atensi dari masyarakat Aceh yang berharap agar pelaku kecurangan terkait penggelembungan suara DPD di Pidie diproses. Yang ternyata keadilan ini belum mampu diwujudkan oleh Gakkumdu dan Panwaslih Pidie. Jadi dalam pertemuan dengan 8 calon DPD lain selaku pelapor, beberapa waktu lalu, kita akan mencari keadilan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan upaya hukum lainnya,” ujar Syech Fadhil lagi.

“Ini bukan soal, siapa pelaku dan sebagainya. Kita berharap kasus penggelembungan suara DPD di Pidie, tak lagi terulang di masa depan. Kasus ini harus menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu agar tak lagi bermain main dengan suara masyarakat.”

“Kalau kasus ini berakhir seperti sekarang, maka kedepan penyelenggara pemilu akan semakin berani menyulap suara masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu akan pupus. Padahal pilkada di depan mata. Mereka yang berani mengkhianati suara masyarakat harus memperoleh tindakan hukum yang sesuai,” ujar senator yang dikenal vokal bersuara selama di Senayan ini lagi.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.

Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Surat keputusan penghentian kasus tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, pada Kamis 4 April 2023.

Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.

Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial Aceh. Ini karena keputusan Panwaslih Pidie dinilai bertentangan harapan masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum terkait penggelembungan suara DPD di Aceh. Tapi kini harapan tersebut pupus.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.

Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. Sedangkan untuk proses lanjutan untuk penanganan hukum pidana dan etik dilimpahkan ke Panwaslih Pidie hingga memperoleh hasil mengecewakan seperti sekarang.

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:05 WIB

KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB