Para Pelapor Pastikan Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024 - 18:17 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, yang juga calon DPD RI di Pileg 2024, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, memastikan akan menempuh upaya hukum lain pasca dihentikan penanganan tindak pidana penggelembungan suara DPD oleh sentral Gakkumdu Pidie.

Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini kepada para wartawan di Banda Aceh, Selasa 9 April 2024.

“Ya. Kita selaku pelapor sudah duduk bersama pasca keluarnya keputusan Panwaslih Pidie yang isinya penghentian penanganan tindak pidana kasus yang kami laporkan ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu,” kata Syech Fadhil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sini kita membahas soal keadilan yang belum terjawab. Kemudian juga besarnya atensi dari masyarakat Aceh yang berharap agar pelaku kecurangan terkait penggelembungan suara DPD di Pidie diproses. Yang ternyata keadilan ini belum mampu diwujudkan oleh Gakkumdu dan Panwaslih Pidie. Jadi dalam pertemuan dengan 8 calon DPD lain selaku pelapor, beberapa waktu lalu, kita akan mencari keadilan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan upaya hukum lainnya,” ujar Syech Fadhil lagi.

Baca Juga :  Brigjen Armia Fahmi Wakapolda Aceh Buka Latpraops Keselamatan Seulawah Tahun 2024

“Ini bukan soal, siapa pelaku dan sebagainya. Kita berharap kasus penggelembungan suara DPD di Pidie, tak lagi terulang di masa depan. Kasus ini harus menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu agar tak lagi bermain main dengan suara masyarakat.”

“Kalau kasus ini berakhir seperti sekarang, maka kedepan penyelenggara pemilu akan semakin berani menyulap suara masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu akan pupus. Padahal pilkada di depan mata. Mereka yang berani mengkhianati suara masyarakat harus memperoleh tindakan hukum yang sesuai,” ujar senator yang dikenal vokal bersuara selama di Senayan ini lagi.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.

Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Pimpin Apel Perdana Di Mapolda Aceh

Surat keputusan penghentian kasus tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, pada Kamis 4 April 2023.

Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.

Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial Aceh. Ini karena keputusan Panwaslih Pidie dinilai bertentangan harapan masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum terkait penggelembungan suara DPD di Aceh. Tapi kini harapan tersebut pupus.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.

Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. Sedangkan untuk proses lanjutan untuk penanganan hukum pidana dan etik dilimpahkan ke Panwaslih Pidie hingga memperoleh hasil mengecewakan seperti sekarang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apakah PJ Gubernur Aceh Tidak Berpikir Untuk Bangun Pabrik, agar CPO Tidak Lagi Diangkut Keluar Setiap Hari?
KPK Diminta Telusuri Indikasi Korupsi Pemotongan Anggaran Bantuan Usaha Mikro Semasa Covid-19 di Aceh
Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh
Siap dengan Alat Bukti, Teuku Okta Randa Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur akan Hadiri Sidang di MK
Aris Munandar, putra Aceh Timur terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Wilayah Semmi Provinsi Aceh Periode 2024 – 2026
Aminullah Usman: Ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024 Peluang Bagi Pelaku UMKM
Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap
Pemuda Aceh Besar Sebut HRD Adalah Calon Gubernur Ideal Bagi Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 23:48 WIB

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Jumat, 26 April 2024 - 03:15 WIB

Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI

Selasa, 23 April 2024 - 04:45 WIB

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Pasangan 01 dan 03

Senin, 22 April 2024 - 09:34 WIB

LIVE | MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Minggu, 21 April 2024 - 03:28 WIB

KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan

Minggu, 21 April 2024 - 02:09 WIB

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 - 01:19 WIB

PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Rabu, 17 April 2024 - 00:06 WIB

Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Ali Sadikin Dukung Program Tepung Tawari Desa Usai Panen Padi.

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:59 WIB