Para Pelapor Pastikan Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024 - 18:17 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, yang juga calon DPD RI di Pileg 2024, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, memastikan akan menempuh upaya hukum lain pasca dihentikan penanganan tindak pidana penggelembungan suara DPD oleh sentral Gakkumdu Pidie.

Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini kepada para wartawan di Banda Aceh, Selasa 9 April 2024.

“Ya. Kita selaku pelapor sudah duduk bersama pasca keluarnya keputusan Panwaslih Pidie yang isinya penghentian penanganan tindak pidana kasus yang kami laporkan ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu,” kata Syech Fadhil.

“Di sini kita membahas soal keadilan yang belum terjawab. Kemudian juga besarnya atensi dari masyarakat Aceh yang berharap agar pelaku kecurangan terkait penggelembungan suara DPD di Pidie diproses. Yang ternyata keadilan ini belum mampu diwujudkan oleh Gakkumdu dan Panwaslih Pidie. Jadi dalam pertemuan dengan 8 calon DPD lain selaku pelapor, beberapa waktu lalu, kita akan mencari keadilan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan upaya hukum lainnya,” ujar Syech Fadhil lagi.

“Ini bukan soal, siapa pelaku dan sebagainya. Kita berharap kasus penggelembungan suara DPD di Pidie, tak lagi terulang di masa depan. Kasus ini harus menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu agar tak lagi bermain main dengan suara masyarakat.”

“Kalau kasus ini berakhir seperti sekarang, maka kedepan penyelenggara pemilu akan semakin berani menyulap suara masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu akan pupus. Padahal pilkada di depan mata. Mereka yang berani mengkhianati suara masyarakat harus memperoleh tindakan hukum yang sesuai,” ujar senator yang dikenal vokal bersuara selama di Senayan ini lagi.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.

Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Surat keputusan penghentian kasus tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, pada Kamis 4 April 2023.

Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.

Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial Aceh. Ini karena keputusan Panwaslih Pidie dinilai bertentangan harapan masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum terkait penggelembungan suara DPD di Aceh. Tapi kini harapan tersebut pupus.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.

Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. Sedangkan untuk proses lanjutan untuk penanganan hukum pidana dan etik dilimpahkan ke Panwaslih Pidie hingga memperoleh hasil mengecewakan seperti sekarang.

Berita Terkait

Kinerja Pelayanan Publik Kantor Wilayah DJBC Aceh Kembali Raih Predikat Sangat Puas di Triwulan I 2025
*Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang*
SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja
Ketua Umum PPA Prof.Adjunct Dr.Marniati, SE M.Kes Jenguk Korban Luka Bakar di RSUZA
Saiful Bahri Resmi Di Tunjuk Sebagai Ketua DPD Partai Perjuangan Aceh Pidie Jaya oleh Prof Marniati
TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET di Aceh
Komunitas Penggerak Massa Resmi Melebur ke Partai Perjuangan Aceh,Siap Besarkan Partai ke Seantero ACEH
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=