Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:26 WIB

50745 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara 13 Juli 2025, Kepolisian Resor Aceh Tenggara resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 yang akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam operasi ini, petugas akan menindak tegas berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai rawan menimbulkan kecelakaan. Kasatlantas Polres Agara, IPTU Irwansyah Putra Pelis, S.H, menjelaskan bahwa terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama.

7 Sasaran Prioritas Pelanggaran:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang masih di bawah umur.
  2. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  3. Mengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk).
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
  5. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI.
  6. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  7. Berkendara melawan arus lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, karena keselamatan adalah prioritas utama. Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menyelamatkan nyawa,” ujar IPTU Irwansyah.

Operasi Patuh Seulawah 2025 juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Polri Presisi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan humanis. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan tertib berlalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.

(Red)

Berita Terkait

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara
Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru