MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Tuding Mendagri Khianati Pancasila Terkait Peralihan Empat Pulau Aset Aceh ke Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang, 1 Juni 2025 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas menolak keputusan pemerintah pusat yang menyerahkan empat pulau — Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia dan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Pernyataan itu disampaikannya saat peringatan Hari Lahir Pancasila di salah satu kafe di Jalan DI Panjaitan, Kualasimpang, Sabtu (1/6/2025). Edi mengecam peralihan wilayah yang menurutnya dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan rakyat Aceh atau melalui proses musyawarah yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pancasila dikhianati. Rakyat Aceh menuntut keadilan atas perampasan empat pulau aset Provinsi Aceh,” ujar Edi.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan empat pulau tersebut bukan hanya mencederai prinsip persatuan, tapi juga mencerminkan praktik otoritarianisme administratif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Ketika batas wilayah Aceh diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat Aceh, maka ini bukan bentuk persatuan, tetapi penistaan terhadap integritas Aceh,” kata Edi.

Lebih lanjut, ia menilai tidak adanya proses permusyawaratan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sila keempat Pancasila.

“Tidak pernah ada musyawarah dengan rakyat Aceh. Yang terjadi adalah pemindahan wilayah secara senyap dan manipulatif,” ujarnya.

Penolakan Berdasarkan Hukum dan Sejarah

MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menilai bahwa pengalihan empat pulau tersebut adalah inkonstitusional karena melanggar UU Darurat No. 7 Tahun 1956 yang menetapkan batas wilayah Provinsi Aceh. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006, yang memberikan kekhususan dan pengakuan terhadap batas wilayah Aceh.

Keputusan ini, menurut Edi, mengabaikan prinsip keadilan, nilai sejarah, dan aspirasi rakyat Aceh, serta berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan instabilitas geopolitik di perbatasan.

Empat Tuntutan Disampaikan

Dalam pernyataan sikapnya, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Mengembalikan empat pulau tersebut ke dalam administrasi Provinsi Aceh.

  2. Melakukan pemeriksaan hukum dan politik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi batas wilayah.

  3. Melaksanakan judicial review terhadap kebijakan atau regulasi yang menyebabkan terhapusnya pulau-pulau Aceh.

  4. Melakukan revisi dan pemutakhiran peta nasional berdasarkan ketetapan hukum yang sah dan berpihak pada keadilan sejarah.

Edi menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk mengaburkan realitas hukum dan sejarah.

“Pancasila bukan topeng penguasa. Pancasila adalah janji suci Republik ini untuk berdiri di atas kebenaran, keadilan, dan kedaulatan rakyat,” ucapnya lantang.

“Aceh bukan objek administrasi. Aceh adalah subjek sejarah. Empat pulau itu adalah bagian dari tubuh kami — dan kami akan terus melawan segala bentuk perampasan atas nama negara.”

Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan:
“Hidup Aceh. Hidup Rakyat. Lawan Perampasan Wilayah.”

(RED)

Berita Terkait

KETUA GERIDRA ACEH H.FADHLULLAH,SE PANEN RAYA PADI TRISAKTI 75 HARI (HST) TANPA KIMIA MEGUNAKAN PUPUK CAIR P 2000 Z
Inovasi Berkelanjutan Pertamina EP Rantau: Dari Lahan Tidur Jadi Kebun Cabai hingga Pemberdayaan Disabilitas
Polemik Dapur Makanan Bergizi di Aceh Tamiang, LSM Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Makanan Kadaluarsa
Densus 88 Tangkap Koordinator JI Aceh di Kantor Desa, Total 15 Teroris Diamankan
Pemuda Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Sungai
Hari Pertama, 89 Pemain Hadir Ikuti Seleksi Pra PORA
Bukan Cerita Pendekar, Ini Cerita Bupati
SEMMI PC Meminta Bupati Aceh Tamiang Untuk Segera Memberikan Tanda Berupa Stiker Identitas Pada Seluruh Aset Daerah

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:01 WIB

Pimpinan Bank Aceh Cabang Jeuram Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Beutong Ateuh

Rabu, 26 November 2025 - 04:56 WIB

Empat Sungai Meluap, Ribuan Warga Padang Pariaman Terdampak Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 04:32 WIB

Longsor dan Banjir Landa Puluhan Titik di Kebumen Akibat Cuaca Ekstrem

Rabu, 26 November 2025 - 04:27 WIB

Tim Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Gampong Paya Bujok Seuleumak

Rabu, 26 November 2025 - 04:21 WIB

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kota Langsa Akibat Hujan Deras Berhari-hari

Selasa, 25 November 2025 - 23:54 WIB

Operasi SAR Dihentikan, Banjarnegara Berduka dan Bersiap Pulih

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Warga Sarah Gale Pantai Bidari Keluhkan Jalan Rusak Parah, Minta Pemerintah Lakukan Pengerasan

Selasa, 25 November 2025 - 15:23 WIB

BPBD Kabupaten Gayo Lues Keluarkan Himbauan Siaga Bencana Banjir dan Longsor

Berita Terbaru