Modus Plasma Lahan Ulayat Ratusan Hektar Desa Lubuk Pusaka Terjual

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 09:33 WIB

501,379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara |  Demi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Lubuk Pusaka rela lahan hutan ulayat warga Desa Lubuk Pusaka dijadikan PIR Plasma oleh salah satu perusahaan dari sektor perkebunan sawit.

Dari pantauan awak media ini,” Sudah berjalan dua tahun lebih lahan plasma di iming-imingi akan segera trealisasi sebaik mungkin dan diprioritaskan akan terciptanya plasma didesa lubuk pusaka yang dicetuskan oleh para petinggi salah satu dari pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut kepada warga Desa Lupuk Pusaka dua tahun yang lalu,Tetapi realitanya dilapangan,Lahan plasma masyarakat hanya baru tersentuh berkisar 200 hektar,Itupun sudah dua kali pembersihan lahan untuk penanaman perdana,Ungkap warga.

Doc Lahan perusahaan perkebunan

Selain itu ” Dari jumlah yang akan direlisasikan kepada masyarakat berkisar 1400 hektar dari jumlah 700 kepala keluarga yang mendapatkanya,Nyatanya sampai hari ini janji dari perusahaan yang katanya ” PRIORITAS ” sama halnya janji-janji palsu belaka,Karena perusahaan perkebunan sawit tersebut lebih mengutamakan lahan miliknya yang dibeli tahap pertama 219 hektar dan tahap kedua 280 hektar,Berarti berkisar 500 hektar dibeli dari oknum tertentu yang merasa kebal hukum atas penjualan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Bahkan tanaman sawit milik perusahaan saat ini sudah mulai memetik hasilnya,Sedangkan lahan plasma masyarakat sampai hari ini tak kunjung selesai dikerjakan,Bahakan masih biasa seperti hutan rimba belantara,Berarti janji-janji yang pernah diucapkan petinggi perusahaan tersebut hanya angin surga setelah perusahaan mendapatkan lahan perusahaan itu sendiri,Pungkasnya.

Selain itu,” Masyarakat Lubuk Pusaka juga belum mendapatkan kontrak secara tertulis terkait dengan plasma dihadapan notaris atas perjanjian plasma dengan pihak perusahaan perkebunan,Karena didalam kelompok tani diketuai salah satu orang ketua kelompok yang akan mengkordinir,Baik secara administrasi maupun rapat internal kelompok,Tetapi sampai hari ini belum ada pegangan yang mengikat secara hukum untuk dijadikan pegangan oleh masyarakat lubuk pusaka,Ucapnya.(Ns366)

Berita Terkait

SMK dan SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar”Wujudkan Sejuta Santri Di AOC
SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden atas Program Makan Gratis, Siap Tampung 1.000 Santri
Promosi Pendidikan Smk Swasta IT Samudra Pasai Mulia Hadirkan Pendidikan Gratis Dan Siapkan Lulusan Go Internasional
SMP Swasta IT Samudera Pasai Siapkan 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis
Terinspirasi Pesan Bijak Presiden Prabowo, Fatimah Zuhra Rayakan Ultah Bantu Korban Banjir Aceh
Penerima Huntara Desa Lubuk Pusaka Perlu Dievaluasi Kembali Karena Tidak Tepat Sasaran
Mahasiswa Berdampak Gelar Kegiatan Penanaman Pohon di Taman Baca Desa Cot Seurani
Komunitas S3 Aceh Utara Salurkan Santunan dan Menu Berbuka untuk Yatim Piatu di Ramadhan Camp AOC 1447 H

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru