LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kembali meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkotika. Kelima tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan lima tersangka itu masing-masing berinisial IS (43) dan MM (37), warga Moen Geudong. Sementara IW (33), FA (19), dan MD (17) merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara.
Kata Arizal, kelimanya ditangkap pada pukul 00.30 WIB, Minggu (20/8/2023), di sebuah bangunan kosong di komplek SMPN 15 Kota Lhokseumawe di Gampong Moen Geudong.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya 2 paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram, mancis, peralatan isap sabu dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.
“Setelah mendapat informasi, Kita mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki dan sejumlah barang bukti. Mereka beserta barang bukti dibawa ke Polsek guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arizal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.[RED]