Merujuk UUD 1945, UU, dan Peraturan, Maka Putusan Terhadap Dokter Tunggul Batal dan Harus Lepas Demi Hukum

Redaksi Bara News

- Author

Minggu, 12 November 2023 - 02:51 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Menghukum dengan hukuman pidana 26 tahun penjara melebihi kewenangan Hakim patut diduga melanggar undang-undang.

Berikut data yang didapatkam tim investigasi, Sabtu (11/11)

Fakta: PN, Kejari Jak-Pus & LP Cipinang Melaksanakan Eksekusi Untuk dr. Tunggul Sihombing, Berdasarkan Proses Hukum & Putusan Yang Melanggar UUD 1945 & UU (2)

Mencermati Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh JPU Kejaksaan RI, Memeriksa, Menilai Dan Mengadili Di Semua Tingkatan Khususnya Di Kasasi Dan Meninjauan Kembali Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di LP Cipinang, Seluruhnya Mengabaikan Konstitusi, KUHAP Dan KUHP, Hukum Pidana Formil Dan Materiil (Error In Procedure).

Berikut bukti dan penjelasan singkat temuan fakta terjadinya berbagai kesalahan nyata terutama putusan untuk dasar melaksanakan Eksekusi.

1. Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti. Untuk Azas Kepastian Hukum Membedakan Putusan Produk Mafia, Berulang-ulang dimintakan agar putusan yang ada harus sesuai amanat UU, Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Agara tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

2. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Termasuk Aset Proyek Sebesar Rp.1,2 Triliun Dan Aset dr Tunggul Yang Disita, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.

3. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011 Dan Sebagai Orang Merauke Papua. Hal Ini Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah NDP Dan PPK III TA 2011 Adalah DMW. Selain Itu dr. Tunggul Adalah Orang Batak Asli (Error In Persona).

4. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum / Penyalah Gunaan Wewenang Yang Dilakukan Pejabat Lain Menjadi Dakwaan Dan Dasar Menghukum dr. Tunggul (Error In Objects)

5. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Memperkaya Diri Sendiri. Merujuk Pertimbangan Meringankan Artijo Hakim Agung Untuk Kasasi, Menyatakan dr. Tunggul Tidak Ada Memperkaya Diri Sendiri.

6. Kesalahan Nyata Menentukan Kerugian Keuangan Negara Karena Dinyatakan

Sebagai PPK TA 2008-2011.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

7. Kesalahan Nyata Menghukum Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara, Melebihi Kewenangan Hakim. Hal Ini Melanggar UU.

8. Penerapan Hukum Dan Kualifikasi Pasal Perkara Tindak Pidana Korupsi, Namun Mengabaikan PT AN DKK Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna -Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana (Melindungi

Penjahat Obstruction Of Justice)

Merujuk Amanat UUD 1945, UU & Peraturan, Maka Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum & Korban Harus Lepas Demi Hukum

(Vide Pasal 143 Ayat (2) Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 200 UJU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 30 Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo Butir 14, 15 Putusan Bersama Ketua MA RI-Menteri Hukum & HAM RI-Jaksa Agung Kapolri Tahun 2010)

Lipsus: Bkn

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diperiksa Kasus SYL, Polisi: Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan
Saut Situmorang Sarankan Tersangka Firli Bahuri Langsung Ditahan
Meski Sudah Berdamai, 5 Oknum Wartawan Masih Ditahan di Polsek Ujung Batu
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa
Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah
Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat
Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa
DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:43 WIB

PEMKAB ACEH BARAT DAYA RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:40 WIB

PLN UID Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver Berkat Program TJSL Kelompok Usaha Tani Buah Naga Lhokseumawe

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:44 WIB

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis,  Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:05 WIB

Mahasiswa Demo Pemerintah, Desak Usir Rohingya dan UNHCR dari Aceh

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:40 WIB

Pesan Damai Pangdam IM Untuk Pemilu Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 22:20 WIB

Hingga Saat Ini PON Aceh Masih Belum Jelas : IMP Seramoe Meukah Akan Terus Kawal Dan Suarakan Hingga Tuntas

Senin, 4 Desember 2023 - 12:44 WIB

Ketum PTA : Dua Dekade Dalam Penantian Kini Jadi Kenyataan

Senin, 4 Desember 2023 - 12:30 WIB

DPRK Bener Meriah Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hut Kabupaten Bener Meriah Ke-20

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Saran Pj Bupati Aceh Singkil Terkait Pembahasan RAPBA 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 20:59 WIB