Menjelang Pemilihan Kepala Daerah KIP Nagan Raya Gelar Simulasi Tata Syara Pencoblosan.

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 11:23 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Menjelang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Aceh menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Sabtu 9 November 2024.

Acara tersebut berlangsung di halaman kantor KIP Nagan Raya Aceh.Simulasi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kegiatan simulasi tersebut di undang masyarakat dari sejak pukul 7.30. sampai pukul 12 siang.

Kegiatan tersebut Turut dihadiri.Kapolres Nagan Raya .Dandim 0116 Nagan Raya. Kejari. Ketua Pengadilan.Para LO Paslon. Kepala Kesbangpol. Para PPK.Para PPS Dan Seluruh Komisioner KIP Nagan Raya Danda Runtala Adam Sani, Tantawi Usman, Faisal A Qubsy dan Sekretaris KIP Agus Mudaksir. Dan juga hadir para OKP. Para LSM.

Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya Agus Mudaksir menyampaikan dalam sambutannya. Dalam acara tersebut Komisioner KIP Nagan Raya, menyampaikan selain mengukur waktu dalam proses pemungutan suara simulasi ini juga untuk melatih Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang 6 tahapan yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November mendatang.

“Pertama Persiapan pemungutan suara, lalu Pemungutan suara, Pelaksanaan pemungutan suara, Persiapan perhitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara dan terakhir Rekapitulasi suara” jelasnya

Lanjutnya, Setelah PPS memahami seluruh proses tersebut nantinya para PPS diharapkan mampu melatih para KPPS untuk melaksanakan 6 proses itu.

Agus juga menuturkan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara terdapat teknologi terbaru yaitu sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang telah terintegrasi dengan alatnya dan telah kita pasang didalam yang nantinya akan aktif ketika pemilihan.

“Nantinya Alat tersebut tersambung dengan langsung dengan internet dengan kecepatan yang sudah ditentukan jadi terdapat sistem teknologi terbaru” Ucapnya Agus Mukdasir.

Sementara itu. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP ) Nagan Raya Danda Runtala mengatakan dalam sambutannya. Kegiatan simulasi ini untuk tata syara Pencoblosan dan hingga cara penghitungan suara.

Dan perlu kita ketahui bersama Pemilih tak boleh di wakili dan harus yang bersangkutan yang memberikan hak pilih. Kata Danda .

Kemudian Ketua PPS benar benar bertanggung jawab dan mengontrol kinerja KPPS disaat hari Pencoblosan nantinya. Ungkapnya. ( red )

Berita Terkait

DPMGP4 Nagan Raya Gelar Pelatihan Konversi Hak Anak Bagi Guru Dayah Dan Penggerak KLA.
Bea Cukai Meulaboh dan Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal
Impian Pendidikan Terwujud: SMA Segera Hadir di Wilayah Pegunungan Beutong Ateuh Banggalang
TRK Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025
Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Musrena 2025: Dorong Partisipasi Perempuan, Anak, dan Disabilitas dalam Pembangunan
Ketua Dekranasda Nagan Raya Hadiri Rakor Dekranasda se-Aceh di Banda Aceh
Semangat Memperingati HUT Brimob Ke -80 Ratusan Pencinta Geulayang Tunang Rebut Piala Danyon C Pelopor.
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru