Menindaklanjuti Amanah RUPS-LB, Manajemen Bank Aceh Telah Melakukan Kajian untuk Memenuhi Syarat Administratif Pengajuan ke OJK

ADMIN

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:52 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 27 Maret 2025 – Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap regulasi, Manajemen Bank Aceh bersama Dewan Komisaris telah melakukan kajian mendalam untuk memenuhi syarat administratif dalam pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kajian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 17 Maret 2025, di mana pemegang saham memutuskan untuk mengajukan Plt Dirut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejalan dengan itu, Bank Aceh juga merespons surat permintaan tindak lanjut dari OJK yang diterima pada 27 Maret 2025.

Konsultasi dengan OJK untuk Memastikan Kepatuhan Regulasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari proses yang transparan dan akuntabel, Dewan Komisaris Bank Aceh telah melakukan konsultasi dengan OJK pada Kamis, 27 Maret 2025, guna memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, OJK memberikan arahan agar kajian yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
1. Penerapan Lima Pilar GCG Bank – Kajian harus mencerminkan implementasi tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.
2. Manajemen Risiko – Perlu adanya kajian mendalam mengenai kecukupan manajemen risiko, termasuk risiko operasional yang berhubungan langsung dengan keberlangsungan bisnis Bank Aceh.

Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan Pada Bank Aceh

Sampai saat ini, tidak terjadi dualisme kepemimpinan di Bank Aceh, dapat kami informasikan kembali bahwa pada saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama yang tercatat pada sistem administrasi OJK adalah Saudara M. Hendra Supardi sesuai surat OJK No. S-81/KO.15/2025 tangal 14 Februari 2025, dapat kami sampaikan juga bahwa industri perbankan merupakan industri yang highly regulated di mana seluruh aspek operasionalnya telah diatur secara rinci sesuai regulasi OJK. Aturan OJK sendiri bersifat lex specialis,yang berarti aturan yang lebih umum harus tunduk pada aturan khusus yang berlaku di sektor perbankan.

Selain itu, OJK secara aktif telah memberikan advice dan arahan kepada manajemen Bank Aceh agar operasional bank tetap berjalan dalam koridor yang sesuai dengan regulasi. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian kinerja positif Bank Aceh sepanjang tahun lalu, antara lain:
• Kenaikan aset bank yang mencapai Rp 31 triliun
• Pencapaian laba sebesar Rp 590 miliar
• Peningkatan dividen yang diberikan kepada pemerintah menjadi Rp 300 miliar, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 296 miliar, atau mengalami pertumbuhan sekitar 1,35%

Capaian ini menunjukkan bahwa Bank Aceh terus tumbuh secara sehat dan tetap dalam jalur yang sesuai dengan prinsip perbankan syariah serta regulasi OJK.

Komitmen Bank Aceh terhadap Kepatuhan Regulasi

Bank Aceh berkomitmen untuk memenuhi seluruh aspek regulasi guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional bank. Dewan Komisaris bersama Manajemen terus bekerja secara intensif agar seluruh persyaratan yang diminta OJK dapat dipenuhi dalam waktu yang secepatnya.

“Kami memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap Bank Aceh,” ujar Iskandar, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh.

Berita Terkait

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai
Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh
Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri
Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI
Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh
Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman
Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI
Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Gayo Lues, Paskibraka Diharapkan Jadi Generasi Teladan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:03 WIB

114 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Enam Pejabat Baru Dilantik, Wakil Bupati Gayo Lues Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kampung Pertik Kecamatan Pining Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemerintah Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru