slot preparation.lsrs.lu

Menghadapi Krisis Emisi, Kredit Karbon untuk Bisnis Berkelanjutan

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:29 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semakin mendesaknya kebutuhan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, kredit karbon menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Dalam webinar Green Skilling berjudul “Safeguarding Carbon Credits for Business Opportunities and Environmental Sustainability“, CEO Muller Karbon Kapital Indonesia, Dedra Arsyad, membahas secara mendalam tentang kredit karbon, skema pelaksanaannya, serta penerapannya di Indonesia.

Kredit karbon merupakan izin yang mewakili setiap satu unit karbon dioksida yang diemisi atau dihilangkan dari atmosfer. Biasanya, perusahaan membeli kredit karbon sebagai hak untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca dalam proses industrinya. 

“Karbon kredit adalah insentif bagi perusahaan atau individu untuk mengurangi emisi karbon mereka atau berupaya mengurangi perubahan iklim,” ungkap Dedra Arsyad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sebuah perusahaan membeli kredit karbon, biasanya dari pemerintah, perusahaan tersebut memperoleh izin untuk menghasilkan satu ton emisi CO2. Pendapatan dari penjualan karbon mengalir dari perusahaan ke regulator, dan perusahaan yang memiliki kelebihan kredit dapat menjualnya kepada perusahaan lain yang membutuhkan.

Dedra menjelaskan bahwa perdagangan kredit karbon dilakukan melalui proyek-proyek hijau seperti reboisasi dan energi terbarukan yang dimonitor dan divalidasi oleh lembaga independen untuk mendapatkan kredit karbon. Proyek-proyek ini dapat dihasilkan dari berbagai sektor seperti kehutanan, pengelolaan limbah, energi terbarukan, hingga pertanian.

Dedra juga menjelaskan dua jenis kredit karbon utama, yaitu removal dan avoidance.

“Removal itu seperti menanam pohon yang dapat menyerap CO2, sementara avoidance adalah konsep penghindaran emisi, seperti menggunakan kendaraan listrik,” tambahnya.

Satu ton kredit karbon setara dengan pengurangan atau penghapusan satu ton CO2, dan ini sering disebut sebagai satu ton kredit karbon yang dapat diklaim untuk menunjukkan jumlah emisi yang dikompensasi.

Di Indonesia, kredit karbon telah diatur dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem ini bertujuan untuk mendata aksi dan sumber daya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta menghindari penghitungan ganda atas aksi dan sumber daya tersebut.

“Semua informasi dan data mengenai emisi karbon serta transaksi perdagangan karbon akan dikelola dan disimpan di bawah SRN PPI untuk Indonesia,” jelas Dedra.

Penyelenggara dan pihak yang mengelola bursa karbon di Indonesia adalah pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023. Kredit karbon yang diperdagangkan harus terdaftar dalam SRN PPI.

“Bursa Karbon Indonesia telah diresmikan pada tanggal 26 September 2023, dan sepanjang semester pertama tahun 2024 telah tercatat sekitar 114.000 unit karbon yang terjual dengan total nilai transaksi sekitar 5,8 miliar,” pungkas Dedra.

Tentang LindungiHutan

LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 835 ribu pohon telah ditanam bersama 536 brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 50 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menghadirkan beberapa program seperti The Green CSR, Collaboratree dengan skema Product Bundling, Service Bundling dan Project Partner, serta program Carbon Offset.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Sambut HLN ke-81, PLN Jeuram Terangi Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Nagan Raya
Pemerintah Berikan Insentif PPh bagi Penempatan Dana di SBN Valas
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026
Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Internasional Mengancam Ekonomi Nasional
Pemerintah Kaji Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Kelompok Desil 9 dan 10
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru