KUTACANE, BARANEWS | Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (26/07/2023) Pukul 13.00 Wib
Pada saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sedang melaksanakan patroli di Desa Kampung Nangka Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara, tepatnya di Pukesdes Kampung Nangka, anggota Opsnal Satresnarkoba melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan, lalu anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi dua orang laki-laki tersebut dan menanyakan tentang barang yang ada didalam genggaman tangan sebelah kanan seorang laki-laki diantara dua orang laki-laki tersebut, lalu anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam genggaman seorang laki-laki diantara dua orang laki-laki tersebut, lalu anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu dua orang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama AS dan FD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya bersama.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah, S.H mengatakan “Dari Penangkapan 2 Tersangka AS dan FD yang keduanya Warga Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara di amankan Barang Bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat 0,13 gram dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario CBS warna abu-abu kombinasi merah. ”selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Agara membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kasat.