slot preparation.lsrs.lu

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane ,Bara NewsAcehGrub. Kamis, 5 Nopember 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Sahkan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara, Kamis (5/11).

Rancangan Qanun perubahan APBK tahun 2026, tersebut ditetapkan sebesar Rp1.145.689.513.010 atau sekitar Rp1,145 triliun. Angka itu mengalami penurunan sekitar Rp85,82 miliar dari usulan sebelumnya sebesar Rp1.231.512.394.417.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anglok tenjun bebasnya Anggaran perusahaan APBK Aceh Tenggara ini akibat Berkurangnya transfer dari pemerintah pusat disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan fiskal daerah.

 

Ketua DPRK Aceh Tenggara, DR. Denny Febrian Roza S, STP menandaskan agar seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap pertanggungjawaban APBK 2025 dijadikan bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah bumi sepakat segenep.

“Pelaksanaan perubahan Qanun APBK 2026 harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dengan mengedepankan skala prioritas,” tegas Denny.

Peringatan itu ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menjadikan perubahan anggaran sekadar formalitas administrasi, tetapi benar-benar memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menyampaikan duka mendalam atas bencana banjir yang melanda Aceh Tenggara dalam setahun terakhir.

Bupati juga menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan matriks tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap perubahan APBK 2026 kepada Sekretaris DPRK untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tenggara.

Dengan disahkannya perubahan APBK 2026, tugas pemerintah dan DPRK belum selesai. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran menjadi tantangan berikutnya.

Penurunan anggaran harus menjadi perhatian serius, agar program prioritas, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat tidak ikut dikorbankan.

Masyarakat kini menunggu pembuktian, apakah anggaran Rp1,145 triliun, apakah uang rakyat ini benar benar di peruntukkan sesusi skala prioritas meningkatkan kesejahteraan teraan rakyat atau menghambat hamburkan uang rakyat memenuhi pasilitas kemewahan para pejabat di tengah ceritanya dan himpunan ekonomi saat ini ketua salah seorang warga Kutacane kepada Bara News di kutacane. saat ini secara umum katanya ekonomi masyarakat terasa sulit pasar sepi lapangan kerja susah, di sisi lain sejumlah pejabat membelanjakan uang rakyar tidak rasional dan terkesan Wah pada sisi lain kita berharap APBK Perubahan ini mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Aceh Tenggara.

Sebab, setiap rupiah APBK adalah uang rakyat yang harus di kelola dan di mampaatkan untuk kesejahteraan rakyat bukan sebaliknya untuk wah para pejabat danagar dipertanggungjawabkan secara transparan baik secara huku dan kepada ALLAH SWT kelak di Akhirat.(Kasirin)

Keterangan Poto.
Suasana saat sidang perubahan APBK Aceh Tenggara tahun 2026 di Gedung DPRK Aceh Tenggara Kutacane.

Berita Terkait

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah
Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran
Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C
Nyalakan Blue Light, Polres Aceh Tenggara Intensifkan Patroli Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat
Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat
Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:37 WIB

dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB