JAKARTA | Indonesia Corruption Watch bersama Trend Asia mengungkap hasil penelusuran terkait pengadaan teknologi pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang periode 2013 hingga 2026 dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Peneliti ICW, Seira Tamara, memaparkan riset gabungan tersebut menemukan sedikitnya 376 paket pengadaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp35,9 triliun yang bersumber dari uang publik. Pengadaan itu mencakup pembelian perangkat keras, pengembangan sistem, hingga pemeliharaan berkala teknologi pengawasan.
“Hasil penelusuran menemukan sedikitnya 376 paket pengadaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp35,9 triliun yang bersumber dari uang publik. Pengadaan tersebut mencakup pembelian perangkat, pengembangan sistem, hingga pemeliharaan teknologi pengawasan,” ujar Seira melalui keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Seira mengungkapkan sejumlah perangkat yang dibeli Polri disinyalir memiliki kemampuan tinggi untuk menyadap komunikasi publik, antara lain Active Interception and Monitoring, Cellular Interceptor, serta Radio Monitoring Intercept.
Temuan ICW juga mendeteksi adanya pembelian teknologi peretasan Zero Click Intrusion System, perangkat khusus yang mampu menyusup dan menguasai sistem elektronik target tanpa memerlukan interaksi atau persetujuan pemilik perangkat.
“ICW juga menemukan pengadaan Zero Click Intrusion System, teknologi yang memungkinkan menyusup ke perangkat elektronik tanpa memerlukan interaksi dari pengguna,” jelasnya.
Selain sistem penyadapan, Polri tercatat membeli alat pelacak posisi telepon seluler seperti IMSI Catcher dan Direction Finder, kamera serta perekam tersembunyi Covert Audio Video Surveillance Equipment, hingga perangkat ekstraksi forensik digital jenis Cellebrite UFED.
Lebih jauh, penelusuran Trend Asia terhadap data perdagangan internasional menemukan sedikitnya sembilan paket pengadaan pusat pemantauan dan sistem penyadapan legal. Pembelian perangkat intelijen bernilai triliunan rupiah tersebut didominasi oleh lembaga penegak hukum dan institusi intelijen dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
“Penelusuran Trend Asia terhadap data perdagangan menemukan sedikitnya sembilan paket pembelian sistem penyadapan dan pusat pemantauan, termasuk perangkat untuk lawful interception. Sebagian besar pembelian dilakukan oleh aparat penegak hukum dan institusi intelijen sepanjang 2020-2025 dengan nilai mencapai 219,6 juta dollar AS atau sekitar Rp3,4 triliun,” pungkas Seira.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, akuntabilitas, dan pengawasan atas penggunaan teknologi pengawasan berkapasitas tinggi yang didanai uang publik, terutama di tengah kasus dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang kini tengah diusut aparat penegak hukum. (*)










































