JAKARTA | Dua pejabat senior Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ke institusi asal mereka, Kejaksaan Agung. Keduanya adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Mungki Hadipratikno, serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perpindahan tersebut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Setyo menjelaskan perpindahan kedua pejabat berkaitan dengan masa penugasan yang cukup panjang di lembaga antirasuah. Menurutnya, Mungki dan Haerudin merupakan jaksa yang ditugaskan membantu pelaksanaan fungsi KPK dan telah bertugas selama lebih dari satu dekade.
“Jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama,” kata Setyo.
Ia menyebut perpindahan dapat menjadi bagian dari penyegaran penugasan aparatur. Setyo menegaskan tidak ada pelanggaran disiplin maupun perkara pidana yang menjadi alasan perpindahan tersebut.
Proses administrasi pengembalian pegawai telah dilakukan melalui Sekretariat Jenderal KPK. Keduanya dilepas sekitar 1 November 2026 untuk kembali kepada Kejaksaan Agung.
“Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas,” ujar Setyo. Setelah kembali ke institusi asal, penugasan berikutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Agung.
Muncul informasi bahwa Mungki dan Haerudin akan mendapatkan penugasan baru di Badan Gizi Nasional. Setyo mengatakan keduanya memperoleh tawaran untuk bertugas di tempat lain, namun belum memastikan secara resmi penempatan akhir mereka.
Dalam keterangan terpisah, Mungki menyatakan proses administrasi penugasannya ke BGN masih berjalan di Badan Kepegawaian Negara. “Sampai saat ini saya belum dilantik di BGN, masih proses administrasi di BKN,” kata Mungki, Selasa.
Perpindahan ini meninggalkan dua jabatan penting di KPK. Mungki sebelumnya memimpin Direktorat Labuksi yang memiliki fungsi penting dalam penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pengelolaan barang bukti, dan pelaksanaan eksekusi untuk pemulihan hasil kejahatan. Sementara Haerudin memimpin Sekretariat Dewan Pengawas yang memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
KPK menyiapkan pengisian jabatan agar kegiatan organisasi tetap berjalan. Setyo menjelaskan mekanisme manajemen talenta akan digunakan untuk menentukan pengganti. Pada tahap awal, jabatan dapat diisi pelaksana tugas, setelah itu pengisian secara definitif dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian. Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama pejabat definitif pengganti keduanya. (*)










































