Lhoksukon – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. S diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar lewat grup band Birboy. Penangkapan terhadap S dilakukan pada Rabu sore, 15 Oktober 2025, di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,87 kilogram. Barang bukti narkoba tersebut dikemas dalam bungkus teh bertuliskan merek Guanyinwang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, dengan metode penyamaran atau undercover buy.
Petugas mengamankan satu bungkus sabu dari lokasi penangkapan, yang disimpan di dalam sepeda motor milik pelaku. Satu bungkus lainnya ditemukan di rumah tersangka, tepatnya di dalam ember yang disembunyikan di dapur.
Upaya penangkapan terhadap S disebut cukup menyulitkan petugas karena pelaku beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari petugas. Transaksi sempat diarahkan ke wilayah Baktiya Barat sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut diperolehnya dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang dikirim melalui seorang penghubung yang identitasnya tidak dikenal. Pengaturan transaksi dikendalikan dari luar negeri, dan penyerahan dilakukan menggunakan sistem kata sandi yang diberikan kepada calon pembeli.
Melalui skema itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil terjual. Namun, dalam kasus ini, tersangka bertindak sendiri tanpa menunggu arahan dari jaringan di Malaysia dan mencoba menjual sabu yang masih disimpannya.
Tersangka juga mengungkapkan ini merupakan kali kedua dirinya terlibat dalam jaringan narkoba. Pertama kali ia hanya berperan sebagai kurir, dan dalam aksi terbarunya mencoba menjadi penjual langsung sebelum akhirnya ditangkap.
Kini, S mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas keterlibatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan jangka waktu minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut. (*)