Main Garap Tanpa HGU, PT ALIS Diduga Langgar Hukum — GerPALA Desak Penegakan Tegas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:02 WIB

50562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN | Perizinan perkebunan sawit kembali jadi sorotan tajam di Aceh Selatan. PT Aceh Lestari Indosawita (PT ALIS), sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah ini, diduga telah melanggar ketentuan hukum agraria dengan melakukan penggarapan lahan sebelum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan itu mengklaim sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan izin land clearing (pembersihan lahan), padahal HGU yang menjadi dasar hukum penguasaan lahan belum mereka miliki.

Hal itu disampaikan Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Rabu 9 Juli 2025 menanggapi pernyataan Dirut PT ALIS, Hendi. Dalam keterangannya kepada media, Hendi secara terbuka menyatakan bahwa PT ALIS telah menggarap 40 hektare lahan dari total 1.367,5 hektare yang mereka rencanakan. Pernyataan ini justru dianggap sebagai bukti terang bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.

Fadhli menyebutkan, pengakuan tersebut bukan sekadar blunder komunikasi, melainkan indikasi serius pelanggaran hukum yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pembangkangan terhadap sistem hukum negara. Ini kejahatan terstruktur di sektor agraria,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 yang mengatur tata cara perizinan berusaha sektor pertanian, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, kepemilikan HGU adalah syarat mutlak sebelum diterbitkannya IUP Budidaya maupun izin pembukaan lahan. Tanpa HGU, kegiatan usaha perkebunan dinyatakan ilegal.

Fadhli mempertanyakan bagaimana mungkin PT ALIS bisa mendapatkan IUP dan izin land clearing jika HGU belum dikantongi. Ia menyebut bahwa izin-izin itu hanya bisa terbit jika ada oknum yang bermain di belakang meja. “Tidak mungkin izin itu terbit dengan prosedur normal. Pertanyaannya: siapa yang menandatangani? Siapa yang menutup mata? Di sini kita melihat ada indikasi permainan kotor yang harus diusut tuntas,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa penggarapan lahan tanpa HGU bisa berdampak luas terhadap konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara. Lebih dari itu, tindakan semacam ini berpotensi menyingkirkan masyarakat adat dan petani dari wilayah kelola mereka. “Kalau HGU belum ada, lalu atas dasar apa PT ALIS mengklaim lahan itu? Apakah mereka juga sudah mengantongi izin lingkungan? Di mana AMDAL-nya? Ini semua patut dicurigai dan dipertanyakan,” ujarnya.

GerPALA meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta turun tangan membongkar dugaan permainan perizinan ini. Fadhli meyakini bahwa pengungkapan kasus ini akan menyeret lebih dari sekadar manajemen perusahaan. “Kami yakin ini tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang bermain. Dari pejabat teknis di kabupaten, sampai mungkin aktor politik yang punya kepentingan. Semua harus dibongkar.”

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Garuda untuk menertibkan kebun sawit ilegal di seluruh Indonesia. Maka kasus PT ALIS ini seharusnya jadi prioritas. “Presiden jelas. Tidak ada kompromi dengan perusahaan sawit ilegal. Kalau Satgas Garuda sungguh bekerja, maka ini saatnya mereka turun ke Aceh Selatan,” ujarnya.

GerPALA menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melayangkan laporan resmi ke Ombudsman, Komnas HAM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka menilai kasus ini adalah ujian serius bagi integritas penegakan hukum di sektor sumber daya alam. “Kalau negara takut, rakyat tidak. Kalau institusi bungkam, kami akan bersuara. HGU itu harga mati. Tanpa HGU, semua operasi perusahaan itu ilegal. Dan hukum harus tegas: batalkan izinnya, pidanakan pelakunya,” tutup Fadhli. (*)

Berita Terkait

Pembatalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD-YA, Bukti Pemerintah Aceh Main-main dengan Hak Hidup Rakyat
Diduga Ada Indikasi Persaingan Bisnis di Balik Isu Makanan Berbelatung di MUQ Aceh Selatan
Aceh Selatan Sudah Finalkan Laporan Realisasi DOKA Tahap I
Bupati Aceh Selatan Diingatkan, Memimpin Daerah Bukanlah Mengelola Perusahaan
Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”
Aceh Selatan Tertinggal Realisasi Penyaluran DOKA 2025, GerPALA Minta Bupati Mirwan Lebih Fokus dan Serius Kelola Pemerintahan
Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Serius Persoalan MUQ, Bupati Mirwan: Jadikan Momentum Perbaikan
Bupati H Mirwan MS : Jadikan Masukan dan Kritikan sebagai Obat untuk Kemajuan Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru