Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis 155 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 01:04 WIB

501,871 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menjatuhkan hukuman pidana 155 bulan penjara atau sekitar 12 tahun dan 11 bulan kepada seorang wiraswasta berinisial GO (31). Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun yang memiliki kondisi mental rendah dengan IQ 80.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis (3/7/2025) dan tercatat dalam register perkara Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj. GO dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur secara khusus pidana zina dan pemerkosaan di wilayah hukum Aceh.

Persidangan mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren. Korban yang telah mengenal terdakwa selama satu minggu sebelumnya diajak jalan-jalan menggunakan mobil yang ternyata dipinjam dari mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Gayo Lues. Dalam keterangannya, korban menyebut sempat menolak ajakan terdakwa, namun tidak mampu melawan karena mengira GO adalah seorang anggota polisi. Rasa takut dan tekanan psikologis menyebabkan korban tak berdaya menghadapi tindakan bejat terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak dari peristiwa ini sangat berat bagi korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan pada hymen korban, menjadi bukti kuat dalam konstruksi dakwaan dan pertimbangan majelis hakim. Selain itu, tim psikolog dari Banda Aceh yang terdiri atas Endang Setianingsih dan asisten psikolog Nanda Uswatul Hasanah menemukan adanya gangguan psikologis serius pada diri korban. Dalam kesaksian mereka, korban mengalami trauma berat, yang ditandai dengan kecemasan ekstrem, rasa takut berkepanjangan, hingga gangguan dalam berinteraksi sosial.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Taufik Rahayu Syam sebagai ketua dan dua hakim anggota, yakni Gunawan dan Yusro Siregar, menyatakan bahwa unsur-unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Selain menjatuhkan pidana penjara, pengadilan juga memutuskan untuk merampas satu unit handphone Oppo A15S warna biru milik terdakwa. Barang bukti tersebut dinyatakan akan dijual secara lelang, dan hasilnya akan disetorkan ke Baitulmal Kabupaten Gayo Lues guna mendukung program rehabilitasi bagi korban kekerasan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan pentingnya penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Putusan ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen hukum jinayat Aceh dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan secara mental atau intelektual.

“Putusan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk aktif mencegah kekerasan terhadap anak,” ujar hakim dalam amar putusan, yang turut disampaikan di hadapan jaksa, penasihat hukum, dan keluarga korban.

Terdakwa GO diketahui berprofesi sebagai sopir bantuan operasional mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues. Dalam sidang terakhir, ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulanginya. Majelis hakim mencatat adanya pengakuan dan sikap kooperatif selama persidangan sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan. Namun demikian, beratnya dampak psikologis terhadap korban dan posisi rentan korban sebagai anak di bawah umur tetap menjadi dasar utama dijatuhkannya pidana berat.

Vonis 155 bulan tersebut telah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Keputusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan pemerhati perlindungan anak, karena menyentuh aspek mendalam dari krisis perlindungan anak di Aceh.

Kasus ini dinilai menegaskan perlunya upaya bersama dan sistemik dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih kuat. Mahkamah dalam putusannya juga menyerukan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan adat, serta keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak-anak.

Putusan ini diharapkan tidak hanya menjadi wujud keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di Aceh. Mulai dari ranah keluarga, lingkungan sekolah, hingga komunitas, perlindungan terhadap anak-anak, terlebih mereka yang memiliki kerentanan khusus, harus menjadi prioritas bersama yang tidak bisa ditunda. (red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Asisten I Gayo Lues dr. Nevirizal Mundur Dari Jabatannya, Ini Alasannya
Kronologi Penggerebekan Oknum Kepala Desa Kendawi di Blangtenggulun: Berawal dari Ibu-Ibu Merujak, Satpol PP Amankan Dua Pelaku Selingkuh
Penggerebekan Oknum Kepala Desa di Gayo Lues Picu Kecaman, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Jerigen BBM Subsidi di Rumah Anak Pejabat: Potret Masalah Telanjang di Gayo Lues
Guncangan Beruntun Tiga Kali Gempa Melanda Gayo Lues, Warga Panik Berhamburan Keluar Gedung
Viral Video Oknum Kepala Desa Diduga Digerebek Warga Bersama Seorang Perempuan di Blangtenggulun Gayo Lues
Video Viral Kritik Keras Warganet Terhadap Aksi Flexing Anak Pejabat di Tengah Derita Pascabencana Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru