Cegah Pergaulan Bebas, Pemkab Gayo Lues Larang Remaja Berkumpul di Tempat Sepi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:33 WIB

501,150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues resmi menerbitkan Surat Edaran yang melarang remaja laki-laki dan perempuan berkumpul atau berduaan di tempat-tempat sepi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/411/2025 yang ditetapkan pada 16 Juni 2025 M, bertepatan dengan 20 Dzulhijjah 1446 H. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gayo Lues, Suhaidi, sebagai langkah preventif dan edukatif untuk menegakkan nilai-nilai syariat Islam dan menjaga generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan bebas.

Pemerintah menilai bahwa saat ini terdapat kekhawatiran akan meningkatnya perilaku menyimpang di kalangan remaja, terutama yang dilakukan di tempat-tempat sunyi dan jauh dari pengawasan masyarakat. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara tegas bahwa remaja dilarang berkumpul atau berduaan di lokasi seperti taman, kawasan perkebunan, gedung kosong, tempat wisata pada malam hari, maupun area-area lainnya yang rawan terjadi pelanggaran terhadap syariat Islam.

Landasan hukum dari kebijakan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan perbuatan khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sunyi. Selain itu, Surat Edaran ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum lokal yang berbasis pada syariat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya, berbagai pihak diminta untuk turut serta dalam mengawasi dan membina remaja. Para orang tua, wali murid, dan pihak sekolah diminta lebih aktif dalam memberikan bimbingan, pengawasan, serta edukasi moral kepada anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Pemerintah juga menginstruksikan aparatur kampung seperti pengulu dan imam kampung untuk meningkatkan patroli wilayah, terutama pada malam hari, guna mengawasi aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada pelanggaran khalwat.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) ditugaskan melakukan pengawasan terpadu bersama aparat kepolisian dan unsur terkait lainnya untuk menegakkan Qanun Aceh secara tegas dan menyeluruh. Mereka diharapkan bertindak cepat apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh remaja, sekaligus memberikan pembinaan yang bersifat mendidik.

Dalam pernyataannya, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menekankan pentingnya lingkungan sosial yang kondusif bagi pertumbuhan remaja yang sehat secara spiritual dan moral. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bertujuan membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi adab, akhlak, dan nilai-nilai keislaman. “Surat edaran ini dikeluarkan demi penegakan Qanun Jinayat, menjaga kemaslahatan umum, serta membentuk lingkungan yang kondusif bagi pembinaan generasi muda yang berakhlak mulia,” ujarnya.

Edaran tersebut ditujukan kepada berbagai kalangan, mulai dari Kepala Satuan Pendidikan, para pengulu dan imam kampung, orang tua dan wali murid, hingga para remaja di seluruh wilayah Kabupaten Gayo Lues. Tembusannya juga dikirimkan kepada sejumlah pihak penting seperti Kapolres Gayo Lues, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketua Majelis Adat Aceh, para camat, ketua mukim, dan Kepala Dinas Syariat Islam.

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, sebagian mendukung karena dinilai mampu menekan potensi kenakalan remaja, namun sebagian lain mengingatkan perlunya pendekatan yang persuasif dan edukatif agar tidak menimbulkan kesan represif. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menegaskan bahwa penegakan ini tetap mengedepankan edukasi dan pencegahan, bukan sekadar penindakan semata. (*)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Sosialisasikan Harga BBM Eceran di Blangkejeren
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri
Kapolres Gayo Lues Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Personel Korban Banjir Bandang
Polres Gayo Lues Bersama Kejari, Pengadilan Negeri, Dinkes dan BNNK Musnahkan 186 KG Narkotika Ganja
Ganja Dibakar Sinyal Kuat Perangi Peredaran Narkoba
Polres Gayo Lues Musnahkan 186 Kg Ganja dan Alat Produksi dalam Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika 2026
Kapolres Gayo Lues Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Peran Pers dalam Menjaga Stabilitas dan Kesehatan Demokrasi
Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:57 WIB

Kecamatan Simpang Tiga melaksanakan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 01:56 WIB

36 Peserta Calon Pekerja Migran Ke jepang mengikuti Boot camp di SMK PPN Saree Selamat 13 hari

Senin, 5 Januari 2026 - 00:03 WIB

Kunjungan Gubernur Kaltim Pererat Solidaritas, Bawa Bantuan dan Program Pendidikan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:11 WIB

Berkas Lengkap, Prosedur Oke, Tapi Pelantikan Tetap Tak Jalan: Ada Apa dengan Garot?

Selasa, 18 November 2025 - 02:42 WIB

Hadil, Siswi SMK-PP Negeri Saree, Sabet Juara 3 Brand Ambassador Rohis Nasional 2025

Minggu, 2 November 2025 - 00:02 WIB

PGE Siap Mulai Eksplorasi Panas Bumi Seulawah Tahun Ini

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:00 WIB

SMK-PP Negeri Saree Gelar In House Training Pembelajaran Mendalam Dukung Program SMK Pusat Keunggulan 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Deklarasi Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Aceh Dan Dialog Kebangsaan Satu Tahun Kepemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru