JAKARTA, BARANEWS | Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terpidana Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusan kasasi tersebut Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai keadaan yang meringankan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun, yakni pertimbangan Putri Candrawathi yang merupakan ibu dari 4 anak.
“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa (29/8/2023).
Lebih jauh dalam pertimbangannya juga dikatakan bahwa Putri Candrawathi memiliki putra bungsu yang masih di bawah usia 3 tahun (batita).
Sehingga dengan itu Mahkamah Agung memotong hukuman terhadap Putri Candrawathi atas dasar perlunya anak akan kebutuhan kasih sayang dan perhatian ibunya.
“Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,” jelasnya. (PMJ)