Lima Warga Aceh Tenggara Terpidana Perjudian Jalani Eksekusi Cambuk Usai Putusan Mahkamah Syar’iyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Kejari Kutacane, Rabu (27/8), dengan disaksikan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kelima terpidana tersebut berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima terpidana terbukti secara sah bersalah melakukan jarimah maisir yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan.

Lilik menjelaskan, eksekusi cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Hukuman badan tersebut sudah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani para terpidana sebelumnya.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pelaksanaan eksekusi cambuk dengan lancar,” ujarnya.

Menurut Lilik, uqubat cambuk bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga bukti komitmen Kejari Aceh Tenggara dalam menegakkan syariat Islam di wilayah tersebut. Ia menegaskan pelaksanaan hukuman ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga eksekusi cambuk ini membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya. Jika mereka mengulangi perbuatannya, akan dikenakan uqubat cambuk lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Hukuman cambuk di Aceh sudah menjadi bagian dari implementasi Qanun Jinayat sejak 2015. Dalam aturan ini, sejumlah tindak pidana seperti maisir (perjudian), khamar (minuman keras), hingga ikhtilath (mesum) diancam dengan uqubat cambuk, denda, atau hukuman penjara.

Meski kerap menuai sorotan di tingkat nasional maupun internasional, aparat penegak hukum di Aceh menilai hukuman cambuk tetap penting sebagai efek jera. Pelaksanaan secara terbuka juga disebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

 Redaksi

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru