Lagi lagi Ringkus Penjual Narkotika, Personel Polsek Banda Sakti Amankan 9 Paket Sabu – sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 23:44 WIB

50530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti berhasil meringkus seorang penjual Narkotika di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/6/2023). Selain itu, personel juga mengamankan 9 paket kecil sabu -sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni SF (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “SF ditangkap di sebuah pekarangan rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Polsek Banda Sakti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu – sabu. Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.30 WIB tim yang dimpin langsung kapolsek Banda Sakti berhasil membekuk tersangka SF.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah buah plastik klip merah berukuran besar berisikan sabu – sabu, 8 paket kecil sabu – sabu, total berat barang bukti 2,73 gram. Selain itu, sejumlah plastic klip merah ksosong, uang tunai Rp875 ribu dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bergagang kayu,” pungkas Ipda Arizal.

Kapolsek menambahkan, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru