BIREUN – Kurang dari 1×24 jam, Polres Bireuen melalui Satreskrim berhasil mengungkap misteri meninggalnya satu warga Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, Siti Alia Humaira (21)Mahasiswi
Kejadiaan tersebut pertama kali diketahui orang tua Sita Alia pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu ibu korban Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur
Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi di dampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah TKP
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), Bukti – bukti dan keterangan dari saksi – saksi, akhirnya ditemukannya petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang menyebabkan meninggalnya Mahasiswi tersebut
Akhirnya Pelaku utama pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira berhasil ditangkap, dia adalah RJ (35) Warga Meuse Kuta Blang
RJ ditangkap pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wib di Desa Meuse Kecamatan Kuta Blang
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melakui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku utama pembunuhana Siti Alia Humaira warga Desa Geudong Alue Kota Juang, yang demukan tewas diatas tempat tidur kamarnya pada 1 Agustus 2024 siang
“Iya betul kami berhasil mengungkap kasus kematian satu warga geudong alue, Siti Alia Humaira (21), jadi dari hasil olah tkp, barang bukti dan keterangan para saksi, bahwa itu murni kasus pembunuhan, dan dengan kerja keras kami untuk mengungkap kasus tersebut, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, dia RJ (35) yang merupakan Warga Kuta Blang, pelaku saat ditangkap sempat melawan dan pencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan dikaki, untuk motifnya adalah ekonomi dan Nafsu terhadap korban, Cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan dibekab menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan kearah wajah, Pelaku sendiri selama ini sering ke rumah kakaknya di desa Geudong Alue, yang kebetulan tetangga dengan rumah korban, Pasal yang dijatuhkan terhadap palaku , Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 Tahun Penjara,” terang AKP Adimas
Dari pelaku berhasil diamankan barang Bukti, uang sejumlah RP 1.200.000, dan 1 unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari Korban.
{Ags}