Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019–2022. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keempat tersangka berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Mereka terdiri dari Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta, Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan, pihak swasta yang juga berasal dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, seorang tersangka lainnya, A. Royan, belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Penahanan keempat tersangka dilakukan guna mendalami lebih lanjut konstruksi suap menyuap yang melibatkan Kusnadi dan pemberi lainnya dalam penyaluran dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD.
Dalam penyidikan KPK, ditemukan bahwa Kusnadi mengatur dan menerima fee dari dana hibah pokmas yang nilainya mencapai total Rp398,7 miliar dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022. Praktik yang terjadi adalah pembagian komitmen fee antara Kusnadi dan para pemberi suap dalam kisaran 15 hingga 20 persen dari total dana hibah yang diajukan melalui mekanisme pokir DPRD.
“Dari para tersangka, Kusnadi menerima fee sebesar Rp32,2 miliar. Kondisi ini membuat dana yang benar-benar terealisasi untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari total anggaran,” jelas Asep.
Sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Kusnadi. Di antaranya tiga bidang tanah dengan luas total 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah dan bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan upaya memaksimalkan penelusuran aliran dana hasil kejahatan sekaligus langkah konkret dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara yang merugikan masyarakat luas ini.













































