KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:34 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019–2022. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keempat tersangka berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Mereka terdiri dari Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta, Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan, pihak swasta yang juga berasal dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, A. Royan, belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Penahanan keempat tersangka dilakukan guna mendalami lebih lanjut konstruksi suap menyuap yang melibatkan Kusnadi dan pemberi lainnya dalam penyaluran dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD.

Dalam penyidikan KPK, ditemukan bahwa Kusnadi mengatur dan menerima fee dari dana hibah pokmas yang nilainya mencapai total Rp398,7 miliar dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022. Praktik yang terjadi adalah pembagian komitmen fee antara Kusnadi dan para pemberi suap dalam kisaran 15 hingga 20 persen dari total dana hibah yang diajukan melalui mekanisme pokir DPRD.

“Dari para tersangka, Kusnadi menerima fee sebesar Rp32,2 miliar. Kondisi ini membuat dana yang benar-benar terealisasi untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari total anggaran,” jelas Asep.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Kusnadi. Di antaranya tiga bidang tanah dengan luas total 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah dan bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan upaya memaksimalkan penelusuran aliran dana hasil kejahatan sekaligus langkah konkret dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara yang merugikan masyarakat luas ini.

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Danantara dan Bayang Oligarki: Ketika Uang Negara Jadi Penebus Dosa Korporasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:02 WIB

H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Republik yang Dirampok dari Dalam

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Berita Terbaru

Oplus_131072

ACEH TENGGARA

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:43 WIB