Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang tengah bergulir tersebut.
Selain Azhar, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Pemanggilan dua nama itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Lembaga antirasuah sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih dalam aliran dana dugaan suap, termasuk ke lingkungan Kemenkes.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Ia menyebut penyidik saat ini sedang mendalami apakah ada pihak lain di Kemenkes yang ikut kecipratan uang panas dari proyek bermasalah tersebut.
“Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi, apakah hanya terbatas pada personal yang sudah kami amankan, atau ada aliran uang ke pihak lain di Kemenkes,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa pendalaman dilakukan karena desain pembangunan RSUD Kolaka Timur berasal dari Kemenkes. Proyek tersebut juga menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang menjadi bagian dari peta program prioritas nasional.
“Ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya Kementerian Kesehatan, tepatnya Dirjen Kemenkes tadi,” tambahnya.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Kemenkes pada Selasa (12/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait program prioritas nasional bertajuk “Quick Wins 2025–2029”.
Kasus ini sebelumnya mencuat usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya atas dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan RSUD.
KPK memastikan proses pemberantasan korupsi akan terus berjalan meski menyasar aktor yang berada di pusat kekuasaan. Termasuk jika pengembangan mengarah pada pejabat tinggi di kementerian teknis.
Saat ini, KPK tengah mencocokkan berbagai dokumen keuangan dan komunikasi untuk mengungkap apakah praktik suap dan gratifikasi tersebut turut melibatkan pihak internal di Kemenkes, serta bagaimana mekanisme perencanaan anggaran dalam proyek RSUD tersebut dijalankan.
Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Dirjen Pelayanan Kesehatan, dinilai krusial untuk membuka mata rantai dugaan korupsi yang berkelindan dalam proyek fasilitas kesehatan nasional tersebut.